Diadili, WNI Siti Aisyah Mengaku Tak Salah Membunuh Kakak Kim Jong-un
A
A
A
KUALA LUMPUR - Siti Aisyah, 25, warga negara Indonesia (WNI) dan Doan Thi Huong, 28, warga Vietnam diadili di pengadilan Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri diktator muda Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Dalam sidang pagi ini (2/10/2017) kedua terdakwa mengaku tidak bersalah.
Kedua perempuan itu sebelumnya dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX, racun kimia yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang. Serangan terhadap korban terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Mengutip laporan Reuters, kedua wanita itu menganggukkan kepala saat tuduhan dibacakan kepada mereka di pengadilan Shah Alam di pinggiran ibu kota Malaysia.
Siti dan Doang diangkut dengan mobil ke pengadilan yang dikawal oleh empat kendaraan polisi. Kedua terdakwa tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
Media lokal dan internasional berkumpul di luar kompleks pengadilan untuk menyaksikan kedatangan mereka. Beberapa orang bahkan menunggu sejak pukul 01.00 dini hari.
Namun, mereka dilarang masuk kompleks pengadilan saat polisi menutup pintu masuk utama. Wartawan yang diberi izin masuk ke gedung pengadilan pun tidak diperbolehkan membawa handphone.
Mereka mengklaim bahwa mereka ditipu untuk percaya bahwa mereka melakukan adegan lelucon untuk sebuah acara televisi.
Sidang pengadilan kemungkinan akan digelar selama 23 hari. Jaksa penuntut umum diperkirakan akan memanggil 30 sampai 40 saksi, termasuk 10 orang ahli, untuk bersaksi.
Kedua perempuan itu sebelumnya dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX, racun kimia yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang. Serangan terhadap korban terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Mengutip laporan Reuters, kedua wanita itu menganggukkan kepala saat tuduhan dibacakan kepada mereka di pengadilan Shah Alam di pinggiran ibu kota Malaysia.
Siti dan Doang diangkut dengan mobil ke pengadilan yang dikawal oleh empat kendaraan polisi. Kedua terdakwa tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
Media lokal dan internasional berkumpul di luar kompleks pengadilan untuk menyaksikan kedatangan mereka. Beberapa orang bahkan menunggu sejak pukul 01.00 dini hari.
Namun, mereka dilarang masuk kompleks pengadilan saat polisi menutup pintu masuk utama. Wartawan yang diberi izin masuk ke gedung pengadilan pun tidak diperbolehkan membawa handphone.
Mereka mengklaim bahwa mereka ditipu untuk percaya bahwa mereka melakukan adegan lelucon untuk sebuah acara televisi.
Sidang pengadilan kemungkinan akan digelar selama 23 hari. Jaksa penuntut umum diperkirakan akan memanggil 30 sampai 40 saksi, termasuk 10 orang ahli, untuk bersaksi.
(mas)