WNI Siti Aisyah Tak Akan Mengaku Bersalah Membunuh Kakak Kim Jong-un

Jum'at, 29 September 2017 - 17:40 WIB
WNI Siti Aisyah Tak...
WNI Siti Aisyah Tak Akan Mengaku Bersalah Membunuh Kakak Kim Jong-un
A A A
KUALA LUMPUR - Siti Aisyah, 25, warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, tidak akan mengaku bersalah dalam sidang pada hari Senin (2/10/2017) nanti. Siti sudah memberitahu pengacaranya soal sikapnya itu.

Siti dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong, 28, ditangkap dan didakwa membunuh membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2017. Abang tiri diktator muda Korut itu diolesi wajahnya dengan racun VX, yang oleh PBB dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal.

Siti dan Doan sudah memberi tahu pengacara mereka bahwa mereka tidak tahu jika mereka berpartisipasi dalam serangan mematikan. Mereka hanya melakukan adegan lelucon untuk sebuah acara televisi dengan imbalan uang.

Namun, mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. ”Mereka (para wanita) akan mempertahankan kepolosannya,” kata Hisyam Teh, pengacara kedua wanita itu kepada Reuters, Jumat (29/9/2017).

Sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam di pinggiran Ibu Kota Malaysia diperkirakan akan berlangsung hingga 30 November mendatang.

Jaksa penuntut, Muhamad Iskandar Ahmad, menolak untuk memberikan komentar mengenai rincian kasus tersebut. Namun, kata dia, antara 30 dan 40 saksi, termasuk 10 ahli, akan dipanggil untuk bersaksi.

Beberapa ahli yang akan dihadirkan seperti ahli patologi dan ahli kimia. Dia menolak berkomentar tentang strategi pengamanan dan memastikan para tersangka ditangani dengan baik.

“Dia (Huong) memiliki pertahanan yang baik dan kami memiliki bukti untuk mendukungnya,” katanya.

Pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa rezim Kim Jong-un berada di balik pembunuhan tersebut.

Kim Jong Nam, yang tinggal di pengasingan di Macau, telah mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya di Korea Utara. Menurut beberapa anggota parlemen mengutip data intelijen, Kim Jong-un telah mengeluarkan perintah untuk eksekusi terhadap kakak tirinya itu.

Empat orang lainnya, yang belum ditangkap dan tidak disebutkan namanya, telah didakwa bersama Siti Aisyah dan Huong. Empat warga Korea Utara, yang oleh polisi disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meninggalkan Kuala Lumpur menuju Pyongyang pada hari pembunuhan tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)