Skandal Seks 'Konsensual' Gadis 11 Tahun Picu Amarah Publik Prancis

Kamis, 28 September 2017 - 16:31 WIB
Skandal Seks Konsensual...
Skandal Seks 'Konsensual' Gadis 11 Tahun Picu Amarah Publik Prancis
A A A
PARIS - Otoritas pengadilan Prancis memicu kemarahan publik setelah menganggap hubungan seks seorang pria 28 tahun dengan gadis 11 tahun sebagai hubungan konsensual atau tanpa paksaan. Publik menilai mustahil gadis sekecil itu memberikan persetujuan untuk berhubungan intim dengan pria dewasa.

Jaksa pengadilan yang awalnya menuntut pria tersebut dengan tuduhan pemerkosaan menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan yang dialami gadis cilik yang dinyatakan sebagai korban.

Hukum Eropa pada umumnya menanggap melakukan hubungan seksual dengan gadis di bawah umur sebagai pemerkosaan. Protes publik bermunculan, salah satunya dari kelompok Osez le Féminisme dan Voice of the Child.

Kasus ini bermula dari kejadian pada tanggal 24 April 2017. Korban dengan inisial Sr asal Val-d'Oise, utara Paris, diduga dipikat Antoine, 28, agar ikut ke apartemennya, tempat skandal asusila itu terjadi.

Antoine yang telah memiliki dua anak itu pertama kali mencoba berhubungan seks dengan korban di tangga apartemen, tapi penjaga bangunan mencegah mereka.

Pasangan itu kemudian masuk ke lift tempat korban diduga melakukan “fellatio”. Setelah itu korban yang merupakan siswa sekolah dasar itu mengikuti Antoine ke apartemen dan melakukan tindakan asusila lebih jauh.

Setelah meninggalkan apartemen, korban memanggil ibunya untuk menceritakan semuanya. Menurut korban, dia diberi "pelajaran" berciuman oleh terdakwa. Ibu gadis cilik itu pun segera mengajukan tuntutan terkait pemerkosaan, dengan alasan bahwa putrinya tertipu untuk tidur dengan terdakwa.

”Dia pikir sudah terlambat, bahwa dia tidak memiliki hak untuk melakukan perlawanan,” kata ibu klorban seperti dilansir The Local, semalam (27/9/2017). Menurut ibu korban, putrinya tidak berdaya dan tidak dapat membela diri.

Namun, jaksa pengadilan di Pontoise, barat laut Paris, memutuskan untuk menggugurkan tuntutan pemerkosaan. Jaksa setuju dengan klaim bahwa tindakan seksual itu bukan paksaan atau konsensual.

”Tidak ada kekerasan, tidak ada kendala, tidak ada ancaman, dan tidak mengherankan,” kata pihak jaksa penuntut. Menurut jaksa kriteria tuduhan pemerkosaan harus dimiliki menurut pasal 222-23 hukum pidana Prancis.

Tuduhan pemekosaan di Prancis bisa berakibat hukuman 15 hingga 20 tahun penjara jika korbannya masih di bawah umur.

Pengacara korban, Carine Diebolt, berpendapat bahwa terdakwa telah mengancam untuk menghancurkan reputasi korban jika korban memberitahu orang tentang skandal tersebut. ”Kita seharusnya tidak membicarakan perdebatan ini saat bertemu dengan seorang anak kecil,” kata Diebolt.

Sebaliknya, penasihat hukum Antoine, Marc Goudarzian, setuju dengan keputusan jaksa yang menggugurkan tuntutan pemerkosaan. ”Tuduhan pemerkosaan tidak berlaku, karena ada persetujuan eksplisit dari gadis itu,” katanya.

”Satu-satunya pertanyaan adalah apakah klien saya tahu usia pengadu,” lanjut Goudarzian. ”Kita harus membedakan moralitas dari pelanggaran.”

”Klien saya menanyakan usianya, dia mengangkat bahu, dia mengira dia berusia minimal 15 tahun,” kata Goudarzian, mengacu usia legal untuk melakukan hubungan seks konsensual di Prancis.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)