Perintah Eksekutif Trump: AS Jatuhkan Sanksi ke Bank Asing Mitra Bisnis Korut

Jum'at, 22 September 2017 - 06:02 WIB
Perintah Eksekutif Trump:...
Perintah Eksekutif Trump: AS Jatuhkan Sanksi ke Bank Asing Mitra Bisnis Korut
A A A
NEW YORK - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk memperberat sanksi terhadap rezim Kim Jong-un di Korea Utara (Korut). Sanksi sepihak ini menargetkan lembaga keuangan atau bank, individu dan perusahaan yang melakukan bisnis dengan Pyongyang.

”Saya mengumumkan sebuah perintah eksekutif baru untuk ditandatangani yang secara signifikan memperluas otoritas untuk menargetkan individu, perusahaan, lembaga keuangan yang membiayai dan memfasilitasi perdagangan dengan Korut,” kata Trump.

”Perintah eksekutif baru kami akan memotong sumber pendapatan yang mendanai usaha Korea Utara untuk mengembangkan senjata mematikan,” lanjut Presiden Trump.

Pengumuman disampaikan Trump menjelang acara makan siangnya dengan para pemimpin Jepang dan Korea Selatan di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB hari Kamis waktu New York.

Trump juga mengatakan bahwa Bank Sentral China telah memerintahkan bank-bank China lainnya untuk berhenti berbisnis dengan Korea Utara.

Dia mengatakan bahwa sektor tekstil, perikanan, teknologi informasi dan manufaktur Korea Utara termasuk yang terkena imbas dari sanksi tambahan AS.

Menurutnya, langkah penjatuhan sanksi ini akan mengganggu jalan perdagangan lainnya untuk Korea Utara, yang merupakan cara untuk menghentikan program senjata nuklirnya. “Toleransi terhadap praktik tercela ini harus diakhiri sekarang,” kata Trump mengacu pada uji coba rudal dan senjata nuklir rezim Kim Jong-un.

Mengutip laporan Reuters, Jumat (22/9/2017), selama pengumuman pada hari Kamis, Trump ditanya para wartawan apakah dialog masih mungkin dilakukan dengan Pyongyang. Dia menjawab;”Mengapa tidak?”.

Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan sanksi ekonomi yang substansial terhadap Korut, termasuk larangan ekspor tekstil negara itu dan membatasi impor minyaknya secara ketat. Sanksi Dewan Keamanan PBB yang didukung China dan Rusia ini sebagai respons atas uji coba senjata nuklir jenis bom hidrogen oleh Pyongyang pada 3 September 2017 lalu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8649 seconds (0.1#10.140)