China Tuntut Indonesia Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara

Minggu, 03 September 2017 - 05:07 WIB
China Tuntut Indonesia...
China Tuntut Indonesia Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara
A A A
BEIJING - China menuntut agar Indonesia membatalkan keputusan untuk mengganti nama bagian dari Laut China Selatan. Indonesia memutuskan untuk mengganti nama wilayah maritimnya di bagian barat daya Laut China Selatan dengan nama Laut Natuna Utara.

Kementerian Luar Negeri China mengirim sebuah catatan resmi ke Kedutaan Besar Indonesia di Beijing untuk menyatakan penolakannya terhadap langkah 14 Juli di Jakarta. Saat itu, pemerintah Indonesia mengumumkan sebuah peta resmi baru kepulauan nasional yang mengungkapkan penggantian nama wilayah tersebut.

Dalam surat tertanggal 25 Agustus, China mengatakan bahwa langkah Indonesia untuk mengubah nama yang diterima secara internasional menghasilkan komplikasi dan perluasan perselisihan, serta mempengaruhi perdamaian dan stabilitas.

"Hubungan China-Indonesia berkembang dengan cara yang sehat dan stabil, dan perselisihan Laut Cina Selatan berkembang dengan baik," kata Kementerian Luar Negeri China.

"Tindakan perubahan nama sepihak unilateral tidak kondusif untuk mempertahankan situasi yang sangat baik ini," sambung isi surat itu seperti dikutip dari Channel News Asia, Minggu (3/9/2017).

Beijing juga mengatakan China dan Indonesia memiliki tumpang tindih klaim maritim di barat daya Laut Cina Selatan. Beijing mengatakan bahwa penggantian nama daerah tersebut tidak akan mengubah fakta ini.

Indonesia tidak pernah mengklaim bagian dari Laut Cina Selatan, yang diperselisihkan China dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam. Tapi perairan yang sekarang disebut Laut Natuna Utara tumpang tindih dengan Garis Sembilan-Dash yang dinyatakan secara sepihak oleh China, yang menguasai hampir seluruh Laut Cina Selatan.

Langkah Indonesia dilakukan setelah pada tahun 2016 pengadilan arbitrase di Den Haag, Belanda, memutuskan perselisihan Laut China Selatan antara China dan Filipina. Dalam putusannya, pengadilan arbitrase internasional menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum atau historis untuk klaim China terhadap perairan yang kaya sumber daya alam itu.

Pada bulan Juli, Menteri Koordinator Kelautan Indonesia Luhut Pandjaitan menyangkal bahwa Indonesia mengganti nama Laut Cina Selatan. Luhut menyatakan perairan utara kepulauan Natuna merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif Indonesia.
(ian)
Berita Terkait
2 Negara Tetangga Indonesia...
2 Negara Tetangga Indonesia Ini Berani Menggertak China
Apakah Indonesia Berbatasan...
Apakah Indonesia Berbatasan dengan Laut China Selatan? Ini Jawabannya
Media China Sentil Indonesia...
Media China Sentil Indonesia karena Menentang Klaim China di Laut China Selatan
Konflik Laut China Selatan...
Konflik Laut China Selatan Memanas, Hak Indonesia Atas ZEE Sesuai Hukum 1982
China dan Rusia Gelar...
China dan Rusia Gelar Latihan Perang Bersama di Perairan yang Berbatasan Langsung Indonesia
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini Tandatangani Pakta Pertahanan dengan Kanada
Berita Terkini
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
48 menit yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
1 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
2 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
3 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
4 jam yang lalu
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved