MA Kenya Batalkan Hasil Pilpres, Presiden Ini Batal Berkuasa

Jum'at, 01 September 2017 - 17:15 WIB
MA Kenya Batalkan Hasil...
MA Kenya Batalkan Hasil Pilpres, Presiden Ini Batal Berkuasa
A A A
NAIROBI - Mahkamah Agung (MA) Kenya membatalkan hasil pemilihan presiden (pilpres) 8 Agustus yang dimenangkan oleh Presiden Uhuru Kenyatta. Putusan yang membuat Kenyatta batal berkuasa ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Kenya.

Putusan MA dikeluarkan hari Jumat (1/9/2017). Alasan kemenangtan Presiden Kenyatta dibatalkan karena dewan pemilu melakukan penyimpangan dan bertindak ilegal selama pemungutan suara bulan lalu. Tindakan dewan pemilu atau komisi pemilihan umum itu merugikan integritas pemilu.

MA memerintahkan piplres digelar lagi dalam waktu 60 hari.

”Deklarasi (kemenangan Kenyatta) tidak sah, tidak sah dan tidak berlaku lagi,” kata Hakim David Maraga, yang mengumumkan putusan empat dari enam hakim MA, seperti dilansir Reuters.

Sebelum ini, tidak ada hasil pilpres Kenya yang pernah dibatalkan.

Pengacara Kenyatta menyebut pembatalan hasil pilpres oleh tersebut sebagai keputusan politis, namun pihak Kenyatta mengaku akan mematuhi putusan tersebut.

Putusan ini menjadi babak baru pertarungan pilpres Kenya antara Kenyatta dengan pemimpin oposisi kawakan Raila Odinga. Para pendukung Odinga merayakan putusan MA ini.

Odinga pernah ikut pemilu tahun 2007 dan dinyatakan kalah. Kekalahan itu berubah menjadi pertumpahan darah antar-etnis di mana lebih dari 1.200 orang terbunuh.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6289 seconds (0.1#10.140)