Kuwait Deportasi 76 Pria Homoseks dan Tutup Panti Pijat Gay
A
A
A
KUWAIT - Pemerintah Kuwait mendeportasi 76 pria homoseks asing dan menutup 22 panti pijat termasuk panti pijat gay. Tindakan para pria homoseks itu dianggap melanggar moralitas.
Ketua Komite Moral Kuwait Mohammad Al Dhufairi mengatakan kepada surat kabar lokal, Al Seyassah, bahwa 76 pria homoseks yang dideportasi merupakan akumulasi sepanjang tahun ini.
Menurutnya, aparat berwenang telah melakukan tindakan keras di lokasi kejadian. Dalam sebuah penggerebakan, orang-orang yang tertangkap di panti pijat kedapatan membawa mainan seks, pakaian dalam wanita dan make-up yang digunakan para pria.
Al Dhufairi mengatakan bahwa komite bertekad untuk terus membasmi praktik homoseksual.
”Kami memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap kegiatan yang secara moral tidak menyenangkan dan kami tidak akan bersikap lunak terhadap siapapun yang melanggar peraturan atau membahayakan kesehatan warga Kuwait dan penduduk yang berisiko,” kata Al Dhufairi.
Menurut laporan IB Times, Jumat (11/8/2017), sekitar 4,3 juta orang tinggal di negara Teluk tersebut, termasuk di antaranya para pekerja migran.
Perilaku homoseks dan “berpakaian silang” dinyatakan ilegal di Kuwait, di mana hukum di negara itu menganut syariah Islam.
Rashid Al Azimi, seorang akademisi di Universitas Kuwait, memuji tindakan keras terhadap komunitas gay. Dia mendukung penutupan panti pijat pria dan wanita yang ditemukan melanggar hukum.
”Kami tinggal di negara konservatif dan oleh karena itu, kami harus menjunjung moral tertentu,” katanya. Perilaku homoseks bisa dihukum penjara hingga 10 tahun di Kuwait.
Ketua Komite Moral Kuwait Mohammad Al Dhufairi mengatakan kepada surat kabar lokal, Al Seyassah, bahwa 76 pria homoseks yang dideportasi merupakan akumulasi sepanjang tahun ini.
Menurutnya, aparat berwenang telah melakukan tindakan keras di lokasi kejadian. Dalam sebuah penggerebakan, orang-orang yang tertangkap di panti pijat kedapatan membawa mainan seks, pakaian dalam wanita dan make-up yang digunakan para pria.
Al Dhufairi mengatakan bahwa komite bertekad untuk terus membasmi praktik homoseksual.
”Kami memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap kegiatan yang secara moral tidak menyenangkan dan kami tidak akan bersikap lunak terhadap siapapun yang melanggar peraturan atau membahayakan kesehatan warga Kuwait dan penduduk yang berisiko,” kata Al Dhufairi.
Menurut laporan IB Times, Jumat (11/8/2017), sekitar 4,3 juta orang tinggal di negara Teluk tersebut, termasuk di antaranya para pekerja migran.
Perilaku homoseks dan “berpakaian silang” dinyatakan ilegal di Kuwait, di mana hukum di negara itu menganut syariah Islam.
Rashid Al Azimi, seorang akademisi di Universitas Kuwait, memuji tindakan keras terhadap komunitas gay. Dia mendukung penutupan panti pijat pria dan wanita yang ditemukan melanggar hukum.
”Kami tinggal di negara konservatif dan oleh karena itu, kami harus menjunjung moral tertentu,” katanya. Perilaku homoseks bisa dihukum penjara hingga 10 tahun di Kuwait.
(mas)