Yordania Cabut UU 'Ampunan bagi Pemerkosa jika Nikahi Korban'

Selasa, 01 Agustus 2017 - 21:48 WIB
Yordania Cabut UU Ampunan...
Yordania Cabut UU 'Ampunan bagi Pemerkosa jika Nikahi Korban'
A A A
AMMAN - Kelompok hak asasi manusia (HAM) di Yordania menuturkan, Parlemen Yordania telah memilih untuk menghapus sebuah undang-undang yang memungkinkan pemerkosa lolos jika mereka menikahi korban mereka.
Aktivis HAM Yordania memuji langkah tersebut, yang datang seminggu setelah Tunisia membatalkan undang-undang serupa, sebagai langkah penting untuk mengakhiri impunitas untuk melakukan kekerasan seksual.
"Ini adalah pencapaian historis di Yordania hari ini," kata Suad Abu-Dayyeh, konsultan Equality Now untuk kawasan Timur Tengah. Equality Now adalah sebuah organisasi advokasi hukum global, seperti dilansir Reuters pada Selasa (1/8).
Hal senada juga disampaikan oleh Human Rights Watch (HRW), yang menyebut keputusan yang diambil oleh Parlemen Yordania adalah sebuah langkah maju yang harus diapresiasi.
"Saya pikir ini adalah langkah maju yang positif menuju mengakhiri kekebalan hukum untuk melakukan kekerasan seksual dan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, tapi juga untuk memperbaiki peraturan undang-undang," kata peneliti HRW untuk kawasan Timur Tengah, Adam Coogle.
Anggota parlemen Yordania, Wafa Bani Mustafa, yang telah berkampanye untuk mengakhiri undang-undang tersebut, mengatakan pekan lalu bahwa orang tua sering menyetujui perkawinan semacam itu untuk meminimalkan "rasa malu keluarga". Namun, dia mengatakan tidak ada perempuan yang harus "dipresentasikan sebagai hadiah" kepada pemerkosanya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0603 seconds (0.1#10.140)