Senat AS Tampar Rusia dengan Sanksi Baru

Jum'at, 28 Juli 2017 - 11:00 WIB
Senat AS Tampar Rusia...
Senat AS Tampar Rusia dengan Sanksi Baru
A A A
WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) dengan suara bulat memutuskan meloloskan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi baru terhadap Rusia. Keputusan ini menempatkan Presiden Donald Trump dalam posisi sulit, apakah akan bersikap tegas terhadap Rusia atau memveto undang-undang tersebut dan membuat marah Partai Republik.

Senat mendukung undang-undang tersebut, yang juga menjatuhkan sanksi kepada Iran dan Korea Utara, dengan selisih 98-2 dengan dukungan kuat dari Partai Republik dan Demokrat seperti dikutip dari Reuters, Jumat (28/7/2017).

RUU tersebut, yang mencakup ketentuan yang memungkinkan Kongres menghentikan upaya Trump untuk meredakan sanksi yang ada terhadap Rusia, sekarang akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani oleh Trump sebagai undang-undang atau Trump akan menggunakan hak vetonya.

Ini adalah undang-undang kebijakan luar negeri utama pertama yang disetujui oleh Kongres di bawah Trump, yang telah berjuang untuk memajukan agenda domestiknya meskipun para Republikan mengendalikan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Trump selama ini berharap dapat membangun hubungan yang hangat dengan Rusia. Jika Trump memilih untuk memveto keputusan itu, RUU tersebut diharapkan dapat mengumpulkan cukup banyak dukungan di kedua majelis untuk menggagalkan hak vetonya dan meluluskannya menjadi undang-undang. Rancangan undang-undang itu sendiri melewati Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan suara 419-3.

Partai Republik dan Demokrat telah mendorong lebih banyak sanksi sebagai tanggapan atas tuduhan mengganggu pemilu lalu. Trump sendiri menyangkal adanya kolusi antara tim kampanyenya dengan Moskow.

"Amerika Serikat perlu mengirim sebuah pesan yang kuat kepada Vladimir Putin dan penyerang lainnya bahwa kita tidak akan mentoleransi serangan terhadap demokrasi kita," kata senator Republik, John McCain.

RUU itu akan mempengaruhi berbagai industri Rusia dan mungkin akan melukai lagi ekonomi Rusia, yang sudah melemah setelah dijatuhkan sanksi pada 2014. Sanksi dijatuhkan setelah Rusia mencaplok Crimea dari Ukraina.

Terkait sanksi tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan Moskow akan memutuskan bagaimana melakukan pembalasan setelah hasil akhir dari usulan undang-undang tersebut.

Selain membuat marah Moskow, undang-undang tersebut telah membuat marah Uni Eropa, yang mengatakan bahwa sanksi baru tersebut dapat mempengaruhi keamanan energinya dan juga mendorong mereka untuk melakukan tindakan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)