Qatar: Negara Lain Tak Berhak Minta Turki Tutup Pangkalan di Doha
A
A
A
DOHA - Menteri Pertahanan Qatar Khalid bin Mohammad al-Attiyah mengatakan, selain Qatar dan Turki, tidak ada negara lain yang memiliki hak untuk menyerukan penutupan pangkalan Turki di Doha. Penutupan pangkalan Turki di Qatar adalah salah satu tuntutan yang disampaikan Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), dan Mesir.
"Sayangnya, kami tidak memilih waktu untuk menyerang, mengepung dan memboikot Qatar. Mereka (blok yang dipimpin Saudi) yang memilih waktu, sehingga mereka tidak dapat datang dan meminta kami untuk menutup sebuah pangkalan di mana semua orang tahu tentang hal itu sejak lama, dan ini dianggap sebagai hubungan antara dua negara berdaulat," kata Attiyah, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (18/7).
Doha dan Ankara menandatangani sebuah perjanjian pertahanan pada tahun 2014. Di mana Turki mendirikan sebuah pangkalan di negara Teluk tersebut atas permintaan pemerintah Qatar.
Sementara itu, sebelumnya Attiyah menyatakan, negaranya dapat menyeret Arab Saudi, Bahrain, UEA, dan Mesir ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ini dilakukan agar Qatar mendapatkan kompensasi atas blokade yang diberlakukan negara Teluk tersebut terhadap Doha.
Attiyah mengatakan, situasi saat ini serupa dengan yang terjadi pada Nikaragua di era 1980-an. Saat itu Managua menuntut Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan reparasi atas dukungan Washington untuk pemberontak melawan pemerintah.
ICC memutuskan untuk menyidangkan laporan tersebut, dan hasilnya adalah AS harus memberikan reparasi kepada pemerintah Nikargua karena telah mendukung kelompok pemberontak.
"Sayangnya, kami tidak memilih waktu untuk menyerang, mengepung dan memboikot Qatar. Mereka (blok yang dipimpin Saudi) yang memilih waktu, sehingga mereka tidak dapat datang dan meminta kami untuk menutup sebuah pangkalan di mana semua orang tahu tentang hal itu sejak lama, dan ini dianggap sebagai hubungan antara dua negara berdaulat," kata Attiyah, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (18/7).
Doha dan Ankara menandatangani sebuah perjanjian pertahanan pada tahun 2014. Di mana Turki mendirikan sebuah pangkalan di negara Teluk tersebut atas permintaan pemerintah Qatar.
Sementara itu, sebelumnya Attiyah menyatakan, negaranya dapat menyeret Arab Saudi, Bahrain, UEA, dan Mesir ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ini dilakukan agar Qatar mendapatkan kompensasi atas blokade yang diberlakukan negara Teluk tersebut terhadap Doha.
Attiyah mengatakan, situasi saat ini serupa dengan yang terjadi pada Nikaragua di era 1980-an. Saat itu Managua menuntut Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan reparasi atas dukungan Washington untuk pemberontak melawan pemerintah.
ICC memutuskan untuk menyidangkan laporan tersebut, dan hasilnya adalah AS harus memberikan reparasi kepada pemerintah Nikargua karena telah mendukung kelompok pemberontak.
(esn)