Jaksa Militer AS Mendakwa Hambali Lakukan Kejahatan Perang

Selasa, 27 Juni 2017 - 09:46 WIB
Jaksa Militer AS Mendakwa...
Jaksa Militer AS Mendakwa Hambali Lakukan Kejahatan Perang
A A A
WASHINGTON - Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin, pria Indonesia yang ditahan di penjara Guantanamo telah dihadirkan di pengadilan militer Amerika Serikat (AS). Jaksa menyampaikan kepada Hambali bahwa dia didakwa melakukan kejahatan perang.

Pria asal Indonesia ini diadili atas perannya dalam pemboman di Bali 2002 yang menewaskan 202 orang termasuk tujuh warga AS. Selain itu dia juga dikaitkan dengan pemboman di Hotel Marriott Jakarta tahun 2003 yang menewaskan 11 orang dan melukai sekitar 140 orang lainnya termasuk tiga warga AS.

Pengadilan untuk Hambali sekaligus menjadi kasus pengadilan militer baru yang pertama di era Presiden Donald Trump. Dakwaan kejahatan perang disampaikan jaksa dalam sidang hari Rabu waktu AS.

Di bawah sistem pengadilan militer untuk kejahatan perang, pejabat senior Pentagon untuk Otoritas Konvensi, Harvey Rishikof, berpotensi untuk membiarkan jaksa mendakwa Hambali dengan hukuman mati. Mayor Jenderal Ben Sakrisson, juru bicara Rishikof menolak memberikan komentar.

Pemerintah AS belum mengonfirmasi perihal dokumen dakwaan kejahatan perang terhadap Hambali. Namun, pihak Hambali dan pengacaranya sudah diberitahu sejak Minggu lalu bersamaan dengan beredarnya dokumen yang diperoleh The New York Times, yang dikutip Selasa (27/6/2017).

Pada hari Senin, kepala pengacara untuk sistem pengadilan kasus Hambali Brigadir Jenderal John Baker, mengatakan bahwa dia tidak tahu mengapa jaksa baru bergerak maju sekarang. Menurutnya, dia sedang membangun tim pembela untuk Hambali.

Jika Rishikof menyetujui dokumen dakwaan itu, maka Hambali akan menjadi 11 dari 41 tahanan Guantanamo yang diproses untuk kejahatan perang.

Pada tahun 2003, hakim pengadilan perang menuduh Hambali meminta wakilnya mengambil dana USD50.000 dari al-Qaeda yang dikirim oleh seorang kurir dari Pakistan untuk mendanai operasi teroris. Kurir itu adalah Majid Khan, yang mengaku bersalah atas kejahatan tersebut pada tahun 2012. Dia akan menjadi saksi kunci untuk menentukan nasib Hambali.

Khan mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk mendanai serangan di Hotel JW Marriott di Jakarta pada 5 Agustus 2003 yang menewaskan 10 orang Indonesia, seorang warga Belanda dan melukai tiga orang Amerika.

Selain dakwaan melakukan kejahatan perang atau melanggar hukum perang, Hambali juga dikenai dakwaan terorisme, percobaan pembunuhan, tindakan kesengajaan yang menyebabkan banyak orang luka serius, menyerang warga sipil dan penghancuran benda-benda warga sipil.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6861 seconds (0.1#10.140)