WNI Tersangka Pemerkosa Kabur Telanjang dari Penjara Malaysia

Selasa, 20 Juni 2017 - 15:45 WIB
WNI Tersangka Pemerkosa...
WNI Tersangka Pemerkosa Kabur Telanjang dari Penjara Malaysia
A A A
KLANG - Pria warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka utama dalam kasus perampokan dan pemerkosaan melarikan diri dalam kondisi telanjang dari penjara kantor polisi di Malaysia. Tapi, tersangka ditangkap lagi kurang dari sehari.

Tersangka berusia 27 tahun ini memiliki tiga bantalan bola yang ditanamkan di “organ pribadi”-nya, pada awalnya akan dijatuhi hukuman di pengadilan pada hari Selasa (20/6/2017).

Namun, dia berhasil kabur dari penjara di markas polisi Distrik Klang Utara. Dia menggunakan celananya untuk memperlebar celah jendela toilet di Departemen Investigasi Kriminal sekitar pukul 15.00 sore pada hari Senin.

Tersangka kemudian melepas kemeja pengamannya setelah basah karena menyeberangi sungai saat melarikan diri.

”Dia akhirnya berlari telanjang sampai tiba di beberapa penghuni liar di Sungai Kapar Indah dan (penampilannya) berubah dengan satu set pakaian baru,” kata pejabat polisi Klang Utara, Mohd Yusoff Mamat, saat dihubungi The Star.

”Dia juga berhasil memotong satu sisi borgolnya,” lanjut Yusoff, tanpa merinci identitas tersangka.

Usai memotong satu borgol, tersangka berjalan kaki mengelilingi perkebunan kelapa sawit di Kapar sampai malam sebelum membonceng sepeda motor di Kota Kapar dan meminta untuk dibawa ke Kampung Baru Hicom di Shah Alam, tempat dia tinggal.

Yusoff mengatakan, polisi berhasil menemukan tersangka saat tiba di Kampung Baru Hicom sekitar pukul 01.00 dini hari.

Dia menambahkan bahwa tersangka juga telah membobol beberapa penghuni rumah untuk mencuri uang, dan juga berusaha memperkosa seorang gadis di desa tersebut selama pelariannya yang berumur pendek.

Dia ditangkap pukul 07.00 pagi pada hari ini.

Tersangka pertama kali ditangkap pada 13 Juni 2017 setelah dituduh memperkosa seorang wanita berusia 34 tahun dan merampok rumah korban di Kampung Rantau Panjang.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7980 seconds (0.1#10.140)