Pembunuhan Jaksa Agung Mesir Hisyam Barakat, 31 Orang Divonis Mati
A
A
A
KAIRO - Pengadilan pidana Mesir pada hari Sabtu menjatuhkan hukuman mati kepada 31 orang atas tuduhan terlibat pembunuhan Jaksa Agung Hisyam Barakat. Jaksa Agung itu tewas dalam serangan bom mobil pada bulan Ramadan 2015.
Vonis mati massal dijatuhkan oleh hakim Hassan Farid. Dalam aturan formalitas di Mesir, hukuman mati oleh hakim harus meminta fatwa kepada pemimpin agama di negara tersebut.
Hakim Farid menyebut pembunuhan Barakat sebagai sebuah konspirasi keji dan pengecut.
”Mereka menumpahkan darah seorang Muslim saat dia sedang puasa di bulan Ramadan,” kata Farid, merujuk pada bulan suci bagi umat Muslim yang jatuh pada bulan Juli tahun 2015.
”Dan siapapun yang membunuh orang beriman dengan sengaja, hukumannya adalah neraka,” lanjut hakim Farid, yang dikutip Al Jazeera, Minggu (18/6/2017).
Barakat ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden sementara Mesir Adly Mansour pada bulan Juli 2013, tak lama setelah militer menggulingkan presiden terpilih pertama negara itu, Mohamed Morsi.
Jaksa Barakat inilah yang mengawasi pembebasan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak.
Dia tewas dalam sebuah bom mobil di dekat rumahnya di Kairo pada tanggal 29 Juni 2015. Dia tercatat sebagai pejabat pemerintah paling senior yang dibunuh oleh kelompok bersenjata sejak penggulingan Morsi.
Tidak ada yang mengaku bertanggung jawab atas serangan bom yang membunuh Barakat tersebut.
Sidang kembali akan digelar pada 22 Juli untuk menegaskan kembali hukuman mati tersebut. Dalam sidang mendatang, hakim akan memutuskan hukuman untuk 36 terdakwa lainnya dalam kasus serupa.
Pihak berwenang Mesir telah menuduh gerakan Ikhwanul Muslimin dan kelompok Palestina Hamas terlibat dalam serangan tersebut. Namun, kedua kelompok tersebut menolak tuduhan.
Vonis mati massal dijatuhkan oleh hakim Hassan Farid. Dalam aturan formalitas di Mesir, hukuman mati oleh hakim harus meminta fatwa kepada pemimpin agama di negara tersebut.
Hakim Farid menyebut pembunuhan Barakat sebagai sebuah konspirasi keji dan pengecut.
”Mereka menumpahkan darah seorang Muslim saat dia sedang puasa di bulan Ramadan,” kata Farid, merujuk pada bulan suci bagi umat Muslim yang jatuh pada bulan Juli tahun 2015.
”Dan siapapun yang membunuh orang beriman dengan sengaja, hukumannya adalah neraka,” lanjut hakim Farid, yang dikutip Al Jazeera, Minggu (18/6/2017).
Barakat ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden sementara Mesir Adly Mansour pada bulan Juli 2013, tak lama setelah militer menggulingkan presiden terpilih pertama negara itu, Mohamed Morsi.
Jaksa Barakat inilah yang mengawasi pembebasan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak.
Dia tewas dalam sebuah bom mobil di dekat rumahnya di Kairo pada tanggal 29 Juni 2015. Dia tercatat sebagai pejabat pemerintah paling senior yang dibunuh oleh kelompok bersenjata sejak penggulingan Morsi.
Tidak ada yang mengaku bertanggung jawab atas serangan bom yang membunuh Barakat tersebut.
Sidang kembali akan digelar pada 22 Juli untuk menegaskan kembali hukuman mati tersebut. Dalam sidang mendatang, hakim akan memutuskan hukuman untuk 36 terdakwa lainnya dalam kasus serupa.
Pihak berwenang Mesir telah menuduh gerakan Ikhwanul Muslimin dan kelompok Palestina Hamas terlibat dalam serangan tersebut. Namun, kedua kelompok tersebut menolak tuduhan.
(mas)