Makan di Siang Bolong, Seorang Pria Diamankan Polisi Palestina
Rabu, 31 Mei 2017 - 21:26 WIB
Makan di Siang Bolong, Seorang Pria Diamankan Polisi Palestina
A
A
A
RAMALLAH - Polisi Palestina dilaporkan menangkap seorang pria karena makan di tempat umum di siang hari saat bulan Ramadan. Pria itu ditangkap karena dinilai telah melanggar kesucian bulan Ramadan.
"Patroli polisi telah melihat seorang pria "berbuka puasa" secara terbuka dan menangkapnya, dan pria tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan tersebut," kata polisi Palestina, seperti dilansir Maan News Pada Rabu (31/5).
Penangkapan ini bukanlah penangakapan pertama yang dilakukan polisi Palestina. Di distrik Hebron di Tepi Barat selatan, polisi Palestina menahan tiga orang pada hari Senin setelah mereka juga tertangkap makan di tempat umum.
Sebuah pernyataan polisi mencatat bahwa ketiganya ditangkap karena tidak menghormati perasaan mereka yang sedang puasa. Ketiganya akan segera dibawa ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman.
Penangakapan ini sendiri didasari oleh pasal 275 dari peraturan pidana Palestina, yang diubah pada tahun 2011. Dimana disebutkan berbuka puasa di depan umum selama bulan Ramadhan memicu hukuman hingga 30 hari penjara, atau denda sampai 15 dinar Yordania atau sekitar Rp. 300 ribu.
Masih belum jelas apakah undang-undang tersebut juga berlaku untuk komunitas Kristen Palestina, yang merupakan kaum minoritas di negara tersebut.
"Patroli polisi telah melihat seorang pria "berbuka puasa" secara terbuka dan menangkapnya, dan pria tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan tersebut," kata polisi Palestina, seperti dilansir Maan News Pada Rabu (31/5).
Penangkapan ini bukanlah penangakapan pertama yang dilakukan polisi Palestina. Di distrik Hebron di Tepi Barat selatan, polisi Palestina menahan tiga orang pada hari Senin setelah mereka juga tertangkap makan di tempat umum.
Sebuah pernyataan polisi mencatat bahwa ketiganya ditangkap karena tidak menghormati perasaan mereka yang sedang puasa. Ketiganya akan segera dibawa ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman.
Penangakapan ini sendiri didasari oleh pasal 275 dari peraturan pidana Palestina, yang diubah pada tahun 2011. Dimana disebutkan berbuka puasa di depan umum selama bulan Ramadhan memicu hukuman hingga 30 hari penjara, atau denda sampai 15 dinar Yordania atau sekitar Rp. 300 ribu.
Masih belum jelas apakah undang-undang tersebut juga berlaku untuk komunitas Kristen Palestina, yang merupakan kaum minoritas di negara tersebut.
(esn)