Korut Dilaporkan Tangkap Seorang Warga AS
Minggu, 23 April 2017 - 16:18 WIB
Korut Dilaporkan Tangkap Seorang Warga AS
A
A
A
PYONGYANG - Pemerintah Korea Utara (Korut) dilaporkan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Pria AS keturunan Korea Selatan (Korsel) yang diketahui bernama Kim itu ditangkap kepolisian Pyongyang saat hendak meninggalkan negara tersebut.
Menurut laporan media Korsel, Yonhap, seperti dilansir Reuters pada Minggu (23/4), Kim sudah berada di Korut selama kurang lebih sebulan. Ia berada di Korut untuk membahas kegiatan bantuan kepada warga setempat.
Pria itu adalah seorang profesor di Universitas Sains dan Teknologi Yanbian (YUST). YUST adalah sebuah universitas di negara tetangga China, yang memiliki sebuah universitas kembar di Pyongyang.
Korut sendiri saat ini telah menahan dua orang warga AS. Otto Warmbier, seorang siswa berusia 22 tahun, ditahan pada Januari tahun lalu dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa oleh pengadilan Korut karena telah mencoba untuk mencuri sebuah spanduk propaganda.
Lalu pada bulan Maret 2016, Kim Dong Chul, seorang warga AS kelahiran Korsel berusia 62, dijatuhi hukuman 10 tahun kerja keras karena melakukan tindakan menghasut.
Sementara itu, misionaris bernama Kenneth Bae yang sejatinya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2012 karena diduga melakukan tindakan yang melawan pemerintah Korut. Namun, Bae dibebaskan pada tahun 2014 lalu.
Menurut laporan media Korsel, Yonhap, seperti dilansir Reuters pada Minggu (23/4), Kim sudah berada di Korut selama kurang lebih sebulan. Ia berada di Korut untuk membahas kegiatan bantuan kepada warga setempat.
Pria itu adalah seorang profesor di Universitas Sains dan Teknologi Yanbian (YUST). YUST adalah sebuah universitas di negara tetangga China, yang memiliki sebuah universitas kembar di Pyongyang.
Korut sendiri saat ini telah menahan dua orang warga AS. Otto Warmbier, seorang siswa berusia 22 tahun, ditahan pada Januari tahun lalu dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa oleh pengadilan Korut karena telah mencoba untuk mencuri sebuah spanduk propaganda.
Lalu pada bulan Maret 2016, Kim Dong Chul, seorang warga AS kelahiran Korsel berusia 62, dijatuhi hukuman 10 tahun kerja keras karena melakukan tindakan menghasut.
Sementara itu, misionaris bernama Kenneth Bae yang sejatinya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2012 karena diduga melakukan tindakan yang melawan pemerintah Korut. Namun, Bae dibebaskan pada tahun 2014 lalu.
(esn)