Pemuda Iran Divonis Mati karena Lecehkan Nabi Muhammad
A
A
A
TEHERAN - Mahkamah Agung Iran dilaporkan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pemuda bernama Sina Dehghan. Ia dihukum mati karena dituding telah melecehkan Islam dan Nabi Muhammad.
Melansir Sputnik pada Jumat (31/3), menurut pasal 262 di KUHP Islam Iran, menghina nabi adalah pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman mati. Namun, Pasal 263 menyatakan, hukuman terdakwa dapat diganti dengan dengan 74 cambukan jika mereka memberitahu pengadilan penghinaan itu adalah sesuatu yang tidak sengaja, atau dihasilkan dari amarah.
Penjatuhan hukuman mati terhadap Dehgan ini mendapat tentangan keras dari kelompok HAM di negara tersebut. Seorang sumber di Pusat Hak Asasi Manusia di Iran mengatakan vonis terhadap Dehgan adalah tidak adil dan tidak benar.
Sumber itu menyebut, Dehghan ditekan untuk menandatangani surat pengakuan dan pertobatan oleh Garda Revolusi Iran, yang mengatakan ia akan dibebaskan jika ia menandatanganinya. Sebaliknya, mereka menggunakan pengakuan sebagai bukti yang menentukan dalam persidangan untuk mendorong hukuman mati.
"Selama interogasi, Dehgan diberitahu jika ia menandatangani pengakuan dan bertobat, ia akan diampuni dan dilepaskan. Sayangnya, dia membuat keputusan yang kekanak-kanakan dan menerima itu. Kemudian mereka menjatuhkan hukuman mati. Kemudian ia mengakui, ia menandatangani pengakuan dengan harapan untuk dibebaskan," kata sumber itu.
Dehgan sendiri ditangkap pada tahun 2015 lalu, saat dia sedang menjalani wajib militer. Dehghan diduga mengunggah pernyataan negatif tentang Islam dan Al-Quran pada aplikasi sosial media LINE.
Melansir Sputnik pada Jumat (31/3), menurut pasal 262 di KUHP Islam Iran, menghina nabi adalah pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman mati. Namun, Pasal 263 menyatakan, hukuman terdakwa dapat diganti dengan dengan 74 cambukan jika mereka memberitahu pengadilan penghinaan itu adalah sesuatu yang tidak sengaja, atau dihasilkan dari amarah.
Penjatuhan hukuman mati terhadap Dehgan ini mendapat tentangan keras dari kelompok HAM di negara tersebut. Seorang sumber di Pusat Hak Asasi Manusia di Iran mengatakan vonis terhadap Dehgan adalah tidak adil dan tidak benar.
Sumber itu menyebut, Dehghan ditekan untuk menandatangani surat pengakuan dan pertobatan oleh Garda Revolusi Iran, yang mengatakan ia akan dibebaskan jika ia menandatanganinya. Sebaliknya, mereka menggunakan pengakuan sebagai bukti yang menentukan dalam persidangan untuk mendorong hukuman mati.
"Selama interogasi, Dehgan diberitahu jika ia menandatangani pengakuan dan bertobat, ia akan diampuni dan dilepaskan. Sayangnya, dia membuat keputusan yang kekanak-kanakan dan menerima itu. Kemudian mereka menjatuhkan hukuman mati. Kemudian ia mengakui, ia menandatangani pengakuan dengan harapan untuk dibebaskan," kata sumber itu.
Dehgan sendiri ditangkap pada tahun 2015 lalu, saat dia sedang menjalani wajib militer. Dehghan diduga mengunggah pernyataan negatif tentang Islam dan Al-Quran pada aplikasi sosial media LINE.
(esn)