Pria Australia Pengibar Bendera OPM di KJRI Didenda Rp5 Juta

Jum'at, 24 Maret 2017 - 00:06 WIB
Pria Australia Pengibar...
Pria Australia Pengibar Bendera OPM di KJRI Didenda Rp5 Juta
A A A
MELBOURNE - Pria Australia pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di kompleks Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne dihukum denda sebesar AUD500 atau sekitar Rp5 juta. Tapi, pria Australia bernama Tyrone Gibb, 42, ini menolak membayarnya.

Gibb memanjat pagar gedung KJRI Melbourne dan mencapai balkon lantai satu bangunan pada 6 Januari lalu. Dia kemudian melambaikan bendera separatis OPM yang dikenal sebagai bendera ”Bintang Kejora”.

Pria Australia ini menyalahkan negaranya yang dia tuduh telah “menjual dirinya”. Pengadilan Melbourne menyatakan bahwa Gibb mengaku bersalah telah masuk kompleks KJRI tanpa izin.

Dia ditangkap dan didakwa setelah Pemerintah Indonesia mengkritik Pemerintah Australia yang lambat menindaknya. Dia ditangkap hampir sebulan setelah aksi pengibaran bendera OPM yang dia rekam dan diunggah di Facebook.

Dalam sidang pengadilan, Gibb mengatakan bahwa Indonesia secara ilegal menduduki Papua Barat. Gibb mengatakan, jika dia mengibarkan bendera “Bintang Kejora” di Indonesia, maka dia akan dihukum 15 tahun penjara, sehingga dia bersikeras melakukan protes diam di negaranya.

”Australia menjual saya keluar,” katanya, seperti dikutip dari The Age, semalam (23/3/2017). Gibb menangis saat dia mengatakan bahwa dia memiliki foto dan dokumen medis yang menunjukkan orang telah disiksa dan dibunuh.

Menurutnya, dia memiliki teman teman di Papua Barat yang berada dalam risiko menderita kekerasan yang serius. ”Pemerintah Australia akan menolak untuk mengakui ini. Saya tidak tahu bagaimana lagi (untuk mengekspresikan diri tentang hal ini) untuk memprotesnya,” ujar dia.

Hakim Tony Burns menghukum denda AUD500 untuk kejahatan yang dilakukan terdakwa. Gibb meminta maaf kepada pengadilan, tetapi dia bersikeras tidak akan membayar denda.”Saya tidak perlu membayarnya, saya tidak akan membayar,” imbuh dia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)