Lawan Trump, Hawaii Blokir Larangan Masuk Imigran 6 Negara Muslim

Kamis, 16 Maret 2017 - 09:27 WIB
Lawan Trump, Hawaii...
Lawan Trump, Hawaii Blokir Larangan Masuk Imigran 6 Negara Muslim
A A A
HONOLULU - Hakim Federal Amerika Serikat (AS) di Hawaii memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump soal larangan masuk imigran asal enam negara Muslim Timur Tengah dan Afrika. Putusan hakim federal sebagai perlawanan terhadap kebijakan imigrasi Trump itu keluar pada hari Rabu waktu AS.

Putusan hakim federal muncul hanya beberapa jam setelah perintah eksekutif Trump yang direvisi ditetapkan untuk diberlakukan. Tindakan hakim di Hawaii ini menjadi pukulan terbaru terhadap pemerintah Trump setelah tindakan serupa dilakukan hakim federal di Washington beberapa waktu lalu.

Perintah eksekutif soal kebijakan imigrasi AS diteken Trump pada tanggal 6 Maret lalu. Perintah eksekutif terbaru ini merupakan revisi dari perintah eksekutif serupa yang diteken Trump pada Januari lalu. Bedanya, dalam perintah eksekutif terbaru pemerintah Trump mencoret Irak dari daftar negara-negara yang warganya dilarang memasuki AS.

Hakim Federal AS di Hawaii yang berani memblokir kebijakan Trump ini adalah Derrick Watson. Putusan hakim tersebut untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemerintah negara bagian Hawaii, yang berpendapat bahwa perintah federal AS melakukan diskriminasi terhadap Muslim yang merupakan pelanggaran Konstitusi AS.

Presiden Trump sendiri telah menegaskan bahwa kebijakannya penting untuk keamanan nasional dan bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap agama apapun.

Hakim Watson menyimpulkan dalam putusannya bahwa penghentian pelaksanaan larangan masuk para imigran itu memang tidak secara spesifik menyebut imigran Islam.

”Wajar, pengamat yang objektif akan menyimpulkan bahwa Orde Eksekutif dikeluarkan dengan tujuan untuk merugikan agama tertentu,” bunyi putusan hakim Watson, seperti dikutip Reuters, Kamis (16/3/2017). Hakim federal ini diangkat Presiden Barack Obama dari Partai Demokrat saat berkuasa di periode sebelumnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7258 seconds (0.1#10.140)