Ayah di Inggris Memperkosa Putrinya karena Lesbian

Sabtu, 04 Maret 2017 - 09:01 WIB
Ayah di Inggris Memperkosa Putrinya karena Lesbian
Ayah di Inggris Memperkosa Putrinya karena Lesbian
A A A
LONDON - Seorang ayah di Inggris diadaili karena memperkosa putrinya yang menjadi seorang lesbian. Pria itu mengaku melakukannya untuk menunjukkan pada putrinya bahwa “bercinta” dengan lelaki lebih baik ketimbang dengan sesama perempuan.

Ayah berusia 54 tahun itu diadili di pengadilan Warwick, Inggris. Putrinya yang jadi korban baru berusia 16 tahun saat kasus pemerkosaan terjadi.

Dalam sidang pengadilan, terdakwa mengaku menyerang putrinya setelah mengaku bahwa korban berjuang dengan identitasnya.

Hakim yang memimpin sidang, Andrew Lockhart, mengatakan bahwa bukti berupa kesaksian yang dibuat terdakwa terdengar mengerikan.

”Sebagai seorang gadis berusia 16 tahun dia menyadari bahwa dia adalah lesbian dan berjuang dengan identitasnya seperti kebanyakan orang melakukannya pada usia itu, dia memutuskan untuk memberitahu Anda,” hakim Andrew, yang dilansir Daily Mirror, Jumat (3/3/2017).

Menurut catatan dokumen pengadilan, kasus pemerkosaan itu berlangsung tahun 1980 hingga 1990-an.

”Anda bereaksi dengan menunjukkan kemarahan yang nyata dan tidak terkendali, dan Anda memutuskan untuk memperkosanya untuk menunjukkan mengapa hal itu akan lebih baik untuk berhubungan seks dengan pria daripada dengan wanita. Buktinya dibuat mengerikan untuk didengarkan,” lanjut hakim Andrew.

”Pemerkosaan itu mencakup degradasi dan penghinaan. Kejahatan tersebut menunjukkan permusuhan Anda terhadap dirinya sebagai seorang lesbian,” ujar hakim.

Terdakwa yang identitasnya tidak dipublikasikan pengadilan itu ternyata tidak hanya memperkosa satu orang, tapi dua putrinya.

“Pengadilan mendengar (kesaksian) dari kedua dua wanita tersebut. Mereka berdua mengalami kerusakan psikologis yang parah akibat perilaku Anda,” imbuh hakim Andrew.

”Mendengarkan (salah satu korban), bahwa perasaannya bersalah karena meninggalkan adiknya untuk menghadapi Anda adalah bukti yang paling mengerikan,” papar hakim.

Hakim memerintahkan terdakwa dihukum penjara selama 21 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pemekosaan selama tahun 1980 dan 1990-an.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5792 seconds (0.1#10.140)