Dituduh Bunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Diadili Besok
A
A
A
KUALA LUMPUR - Siti Aisyah, 25, perempuan Indonesia yang jadi tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri diktator Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, akan dibawa ke pengadilan pada Rabu (29/2/2017) besok. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Malaysia Apandi Ali.
Selain Siti, tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, 29, juga akan dihadirkan ke pengadilan. Menurut Apandi, polisi telah menyerahkan surat-surat penyelidikan kematian Kim Jong-nam sebagai acuan untuk merumuskan dakwaan.
Siti dan Doan ditangkap setelah kematian Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu. Abang tiri Kim Jong-un itu, menurut polisi, dibunuh dengan racun VX yang oleh PBB dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.
”Diterima, (mereka) akan dikenakan dakwaan di pengadilan Sepang besok, Insya Allah,” kata Apandi, Selasa (28/2/2017), seperti dikutip media Malaysia, Berita Harian.
Siti dan Doan diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA)2, tempat Kim Jong-nam diserang. Menurut polisi, ada juga video tentang “latihan serangan” di Klang Valley.
Siti dan Doan mengaku hanya berpartisipasi dalam adegan lelucon reality show di televisi. Mereka disuruh seseorang yang diduga agen mata-mata Korut dengan imbalan uang. Mereka juga mengaku tidak tahu jika adegan lelucon itu untuk membunuh Kim Jong-nam.
Kepala Polisi Diraja Malaysia Jenderal Khalid Abu Bakar menegaskan bahwa Kim Jong-nam tewas oleh racun VX. Menurut Khalid, Siti dan Doan menyadari bahwa mereka menggunakan senjata kimia mematikan pemusnah massal untuk menyerang Kim Jong-nam.
Selain Siti, tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, 29, juga akan dihadirkan ke pengadilan. Menurut Apandi, polisi telah menyerahkan surat-surat penyelidikan kematian Kim Jong-nam sebagai acuan untuk merumuskan dakwaan.
Siti dan Doan ditangkap setelah kematian Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu. Abang tiri Kim Jong-un itu, menurut polisi, dibunuh dengan racun VX yang oleh PBB dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.
”Diterima, (mereka) akan dikenakan dakwaan di pengadilan Sepang besok, Insya Allah,” kata Apandi, Selasa (28/2/2017), seperti dikutip media Malaysia, Berita Harian.
Siti dan Doan diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA)2, tempat Kim Jong-nam diserang. Menurut polisi, ada juga video tentang “latihan serangan” di Klang Valley.
Siti dan Doan mengaku hanya berpartisipasi dalam adegan lelucon reality show di televisi. Mereka disuruh seseorang yang diduga agen mata-mata Korut dengan imbalan uang. Mereka juga mengaku tidak tahu jika adegan lelucon itu untuk membunuh Kim Jong-nam.
Kepala Polisi Diraja Malaysia Jenderal Khalid Abu Bakar menegaskan bahwa Kim Jong-nam tewas oleh racun VX. Menurut Khalid, Siti dan Doan menyadari bahwa mereka menggunakan senjata kimia mematikan pemusnah massal untuk menyerang Kim Jong-nam.
(mas)