Bahas Masalah Siti Aisyah, Menlu RI Temui Menlu Malaysia dan Vietnam

Selasa, 21 Februari 2017 - 14:11 WIB
Bahas Masalah Siti Aisyah, Menlu RI Temui Menlu Malaysia dan Vietnam
Bahas Masalah Siti Aisyah, Menlu RI Temui Menlu Malaysia dan Vietnam
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi dilaporkan telah melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia, Dato’ Sri Anifah dan Menlu Vietnam, Panh Binh Minh. Ketiganya bertemu di sela-sela pertemuan tingkat Menlu ASEAN di Filipina.
Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonews pada Selasa (21/2), pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan oleh Menlu RI dengan Menlu Malaysia, terkait dengan penahanan seorang WNI dan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan WNA di Kuala Lumpur International Airport.Dalam pertemuan tersebut, Sri Anifah menyampaikan perkembangan terkait proses investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia. Sri Anifah menekankan, proses investigasi masih terus dilakukan, dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari kedua warga ASEAN yang ditahan.
Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain diluar para investigator. Menanggapi hal ini, Retno menekankan kembali agar segera dibuka akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan.
Retno mengingatkan, pemberian akses kekonsuleran merupakan wajib diberikan secepatnya sesuai dengan konvesi Wina. Walaupun staf KBRI dan pengacara yang telah ditunjuk telah bertemu dengan investigator dan mendapatkan informasi bahwa konsidi WNI tersebut dalam keadaan fisik sehat, namun akses kekonsleran tetap segera dibutuhkan.
"Menlu RI menekankan pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan, juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara investigator dengan WNI yang ditahan. Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi WNA yang ditahan di negara lain," bunyi keterangan pers Kemlu.
Menanggapi permintaan Indonesia, Sri Anifah menyampaikan, walaupun investigasi masih berlangsug, dia akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran akan diberikan secepatnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5836 seconds (0.1#10.140)