Abbas Sebut UU Pemukiman Israel Serangan Terhadap Palestina
Rabu, 08 Februari 2017 - 09:49 WIB
Abbas Sebut UU Pemukiman Israel Serangan Terhadap Palestina
A
A
A
PARIS - Presiden Palestina Mahmud Abbas menyebut undang-undang Israel terbaru adalah sebuah serangan terhadap rakyatnya. Undang-undang terbaru Israel melegalkan pembangunan puluhan rumah di atas lahan pribadi rakyat Palestina.
"Undang-undang Israel ilegal dan jelas-jelas menentang keinginan masyarakat internasional," kata Abbas saat konferensi pers bersama Presiden Prancis Francois Hollande seperti dikutip dari Daily Mail, Rabu (8/2/2017).
Pernyataan Abbas pun mendapat dukungan dari koleganya. "Saya ingin percaya bahwa Israel dan pemerintahnya akan mempertimbangkan kembali undang-undang ini," kata Hollande.
Undang-undang terbaru Israel mengundang kecaman dari dunia internasional, termasuk dari Inggris, Prancis, PBB dan tetangga Yordania. Amerika Serikat belum berkomentar.
Undang-undang itu melegalkan puluhan pos-pos liar Yahudi dan ribuan rumah pemukim di Tepi Barat yang diduduki. LSM Israel pro-Palestina mengatakan mereka akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang tersebut.
Baca juga:
Parlemen Israel Izinkan Pembangunan Pemukiman di Tanah Pribadi Palestina
Pemimpin oposisi Israel Isaac Herzog memperingatkan undang-undang itu dapat mengakibatkan pejabat diseret ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional.
"Undang-undang Israel ilegal dan jelas-jelas menentang keinginan masyarakat internasional," kata Abbas saat konferensi pers bersama Presiden Prancis Francois Hollande seperti dikutip dari Daily Mail, Rabu (8/2/2017).
Pernyataan Abbas pun mendapat dukungan dari koleganya. "Saya ingin percaya bahwa Israel dan pemerintahnya akan mempertimbangkan kembali undang-undang ini," kata Hollande.
Undang-undang terbaru Israel mengundang kecaman dari dunia internasional, termasuk dari Inggris, Prancis, PBB dan tetangga Yordania. Amerika Serikat belum berkomentar.
Undang-undang itu melegalkan puluhan pos-pos liar Yahudi dan ribuan rumah pemukim di Tepi Barat yang diduduki. LSM Israel pro-Palestina mengatakan mereka akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang tersebut.
Baca juga:
Parlemen Israel Izinkan Pembangunan Pemukiman di Tanah Pribadi Palestina
Pemimpin oposisi Israel Isaac Herzog memperingatkan undang-undang itu dapat mengakibatkan pejabat diseret ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional.
(ian)