Diplomat Saudi Terjerat Kasus Pelecehan Seksual di Singapura
A
A
A
SINGAPURA - Seorang diplomat Arab Saudi dijatuhi hukuman cambuk oleh hakim pengadilan di Singapura pada hari Jumat. Diplomat tersebut dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan yang magang di hotel.
Diplomat Saudi itu bernama Bander Yahya A Alzahrani. Dia sejatinya bekejera untuk Kedutaan Besar Arab Saudi di Beijing, China, namun sedang berlibur ke Singapura.
Hakim menjatuhkan hukuman empat cambukan setelah diplomat Saudi itu dinyatakan bersalah meraba, mencium dan memeluk perempuan berusia 20 tahun di kamar mandi hotel. Selain hukuman cambuk Alzahrani juga dihukum penjara 26 bulan lebih satu minggu.
Terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim. Dia tidak bisa meninggalkan Singapura setelah ditangkap, karena paspornya disita sebagai bagian dari jaminan untuk dirinya.
Diplomat 39 tahun itu semula sedang berlibur di Singapura dengan keluarganya. Tapi dia dituduh melakukan pelecehan seksual di sebuah hotel di Sentosa pada 14 Agustus 2016. Selain itu, sang diplomat juga dituduh melakukan penganiayaan sebanyak dua kali pada korban.
Hakim distrik setempat Lee Poh Choo, seperti dikutip The Straits Times, memerintahkan terdakwa dicambuk dengan batang tebu dan menjalani hukuman penjara 26 bulan lebih satu minggu. Menurut haki, keterangan korban sudah meyakinkan bahwa tidak ada motif palsu untuk menjerat Alzahrani.
Namun, terdakwa menuduh korban dan staf hotel lain bersekongkol membuat tuduhan palsu dengan tujuan memeras uangnya.
Kasus itu terungkap setelah korban dibujuk rekan-rekannya untuk menceritakan apa yang dia alami kepada manajer kantornya dan seorang eksekutif keamanan.
Wakil Jaksa, Kenny Yang dan April Phang telah menuntut agar terdakwa dihukum 27 bulan penjara dan hukuman cambuk.
Diplomat Saudi itu bernama Bander Yahya A Alzahrani. Dia sejatinya bekejera untuk Kedutaan Besar Arab Saudi di Beijing, China, namun sedang berlibur ke Singapura.
Hakim menjatuhkan hukuman empat cambukan setelah diplomat Saudi itu dinyatakan bersalah meraba, mencium dan memeluk perempuan berusia 20 tahun di kamar mandi hotel. Selain hukuman cambuk Alzahrani juga dihukum penjara 26 bulan lebih satu minggu.
Terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim. Dia tidak bisa meninggalkan Singapura setelah ditangkap, karena paspornya disita sebagai bagian dari jaminan untuk dirinya.
Diplomat 39 tahun itu semula sedang berlibur di Singapura dengan keluarganya. Tapi dia dituduh melakukan pelecehan seksual di sebuah hotel di Sentosa pada 14 Agustus 2016. Selain itu, sang diplomat juga dituduh melakukan penganiayaan sebanyak dua kali pada korban.
Hakim distrik setempat Lee Poh Choo, seperti dikutip The Straits Times, memerintahkan terdakwa dicambuk dengan batang tebu dan menjalani hukuman penjara 26 bulan lebih satu minggu. Menurut haki, keterangan korban sudah meyakinkan bahwa tidak ada motif palsu untuk menjerat Alzahrani.
Namun, terdakwa menuduh korban dan staf hotel lain bersekongkol membuat tuduhan palsu dengan tujuan memeras uangnya.
Kasus itu terungkap setelah korban dibujuk rekan-rekannya untuk menceritakan apa yang dia alami kepada manajer kantornya dan seorang eksekutif keamanan.
Wakil Jaksa, Kenny Yang dan April Phang telah menuntut agar terdakwa dihukum 27 bulan penjara dan hukuman cambuk.
(mas)