Hakim AS Tolak Kebijakan Imigrasi Trump

Minggu, 29 Januari 2017 - 15:42 WIB
Hakim AS Tolak Kebijakan Imigrasi Trump
Hakim AS Tolak Kebijakan Imigrasi Trump
A A A
WASHINGTON - Ann Donnelly, seorang hakim federal di Amerika Serikat (AS) memutuskan menolak kebijakan imigrasi yang diterapkan Donald Trump. Dia mengatakan, para wisatawan dari Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman yang datang ke AS dengan dokumen yang sah, seharunya tetap diizinkan masuk.
Seperti dilansir Al Jazeera pada Minggu (29/1), putusan Donnelly ini menyangkut puluhan orang yang ditahan di sejumlah bandara di AS, yang merupakan bentuk realisasi dari kebijakan yang diterapkan Trump.
Sementara itu American Civil Liberties Union (ACLU), yang telah mengajukan gugatan terhadap kebijakan Trump, menyebut putusan ini adalah sebuah bentuk kemenangan. Namun, ACLU juga sadar putusan ini tidak akan bertahan lama.
"Putusan ini mempertahankan status quo dan memastikan orang-orang yang telah diberikan izin untuk berada di negara ini tidak akan diusir secara ilegal dari tanah AS," kata wakil direktur ACLU Lee Gelernt.
Gelerent kemudian mengatakan, ACLU akan membantu 100 sampai 200 orang dengan visa yang sah atau status pengungsi, yang ditahan dalam perjalanan atau sudah berada di bandara AS paska penandatangan kebijakan imigrasi baru yang diterapkan Trump.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3624 seconds (0.1#10.140)