Hakim MK Korsel Tolak Bukti Park Geun-hye

Selasa, 10 Januari 2017 - 19:34 WIB
Hakim MK Korsel Tolak...
Hakim MK Korsel Tolak Bukti Park Geun-hye
A A A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menggelar dengar pendapat dalam persidangan percobaan pemakzulan Presiden non aktif Park Geun-hye. Dalam kesempatan itu, salah satu hakim menolak bukti yang disuguhkan tim kuasa hukum Geun-hye terkait bencana feri Sewol pada 2014 lalu.

Park Geun-hye dimakzulkan oleh parlemen Korsel dengan tuduhan korupsi yang melibatkan sejumlah orang-orang terdekatnya. Parlemen juga menuduh Geun-hye gagal menjalankan tugasnya dalam peristiwa tenggelamnya feri Sewol.

Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu mendesak pembelaan Geun-hye untuk menjelaskan misteri dirinya yang menghilang selama tujuh jam saat bencana feri Sewol terjadi. Dalam peristiwa itu, lebih dari 300 orang tewas dimana sebagian besar korban adalah anak-anak sekolah.

Terkait tuduhan itu, pengacara Geun-hye mengajukan dokumen ke Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan laporan yang diterima lewat telepon atau dari pembantunnya tentang bencana itu. Laporan tersebut juga memuat arahan yang diberikan Geun-hye.

Namun salah satu hakim dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Korsel mengatakan tim kuasa hukum Park Geun-hye gagal menjelaskan dengan tepat kapan dan bagaimana ia mempelajari insiden itu.

"Jawaban dari sisi presiden sangat jauh dari harapan dan agak tidak memuaskan," kata hakim Lee Jin-Sung seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (10/1/2017).

Jin-sung mencatat bahwa saluran TV telah memberitakan peristiwa itu setelah pukul 09.00 waktu setempat. Jin-sung pun meminta Geun-hye untuk mengklarifikasi apakah ia menonton berita pada saat itu.

"Geun-hye menerima banyak panggilan telepon dari kepala Kantor Keamanan Nasional dan memberi perintah. Dia mengambil langkah yang tepat," kata seorang pengacara Geun-hye, Lee Joong-hwan, kepada wartawan di sela-sela sidang.

Namun, perwakilan dari parlemen dalam sidang mengatakan bahwa baik penasihat keamanan nasional maupun kepala sekretariat presiden mengetahui di mana Park berada pada saat bencana.

"Ketidakaktifan presiden itu melanggar hak untuk hidup dan hak untuk mengejar kebahagiaan keluarga korban. Dia harus dimakzulkan sebagai presiden segera," kata anggota parlemen Korsel.

Park Geun-hye dituduh berkolusi dengan teman lamanya, Choi Soon-il, agar sejumlah perusahaan memberikan sumbangan puluhan juta dolar kepada yayasan yang diragukan. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park Geun-hye, pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari.
(ian)
Berita Terkait
Bungkam Korea Selatan...
Bungkam Korea Selatan 2-0, Yordania Melenggang ke Final Piala Asia 2023
Nuansa Khas Korea Selatan...
Nuansa Khas Korea Selatan di Pusat Perbelanjaan
Atlet Olimpiade Korea...
Atlet Olimpiade Korea Selatan Ikuti Kamp Militer di Pohang
Menikmati Konser Virtual...
Menikmati Konser Virtual On The K:O dan Fan Signing, Seru!
10 Mahasiswa Indonesia...
10 Mahasiswa Indonesia Lolos Program Magang di Korea Selatan
Korea Selatan: 1.100...
Korea Selatan: 1.100 Tentara Korea Utara Dibantai Ukraina
Berita Terkini
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
1 jam yang lalu
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
1 jam yang lalu
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
1 jam yang lalu
AS Hendak Beli Kepulauan...
AS Hendak Beli Kepulauan Chagos, Ini Tujuannya
2 jam yang lalu
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
3 jam yang lalu
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
4 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved