Hakim MK Korsel Tolak Bukti Park Geun-hye

Selasa, 10 Januari 2017 - 19:34 WIB
Hakim MK Korsel Tolak...
Hakim MK Korsel Tolak Bukti Park Geun-hye
A A A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menggelar dengar pendapat dalam persidangan percobaan pemakzulan Presiden non aktif Park Geun-hye. Dalam kesempatan itu, salah satu hakim menolak bukti yang disuguhkan tim kuasa hukum Geun-hye terkait bencana feri Sewol pada 2014 lalu.

Park Geun-hye dimakzulkan oleh parlemen Korsel dengan tuduhan korupsi yang melibatkan sejumlah orang-orang terdekatnya. Parlemen juga menuduh Geun-hye gagal menjalankan tugasnya dalam peristiwa tenggelamnya feri Sewol.

Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu mendesak pembelaan Geun-hye untuk menjelaskan misteri dirinya yang menghilang selama tujuh jam saat bencana feri Sewol terjadi. Dalam peristiwa itu, lebih dari 300 orang tewas dimana sebagian besar korban adalah anak-anak sekolah.

Terkait tuduhan itu, pengacara Geun-hye mengajukan dokumen ke Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan laporan yang diterima lewat telepon atau dari pembantunnya tentang bencana itu. Laporan tersebut juga memuat arahan yang diberikan Geun-hye.

Namun salah satu hakim dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Korsel mengatakan tim kuasa hukum Park Geun-hye gagal menjelaskan dengan tepat kapan dan bagaimana ia mempelajari insiden itu.

"Jawaban dari sisi presiden sangat jauh dari harapan dan agak tidak memuaskan," kata hakim Lee Jin-Sung seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (10/1/2017).

Jin-sung mencatat bahwa saluran TV telah memberitakan peristiwa itu setelah pukul 09.00 waktu setempat. Jin-sung pun meminta Geun-hye untuk mengklarifikasi apakah ia menonton berita pada saat itu.

"Geun-hye menerima banyak panggilan telepon dari kepala Kantor Keamanan Nasional dan memberi perintah. Dia mengambil langkah yang tepat," kata seorang pengacara Geun-hye, Lee Joong-hwan, kepada wartawan di sela-sela sidang.

Namun, perwakilan dari parlemen dalam sidang mengatakan bahwa baik penasihat keamanan nasional maupun kepala sekretariat presiden mengetahui di mana Park berada pada saat bencana.

"Ketidakaktifan presiden itu melanggar hak untuk hidup dan hak untuk mengejar kebahagiaan keluarga korban. Dia harus dimakzulkan sebagai presiden segera," kata anggota parlemen Korsel.

Park Geun-hye dituduh berkolusi dengan teman lamanya, Choi Soon-il, agar sejumlah perusahaan memberikan sumbangan puluhan juta dolar kepada yayasan yang diragukan. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park Geun-hye, pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari.
(ian)
Berita Terkait
Bungkam Korea Selatan...
Bungkam Korea Selatan 2-0, Yordania Melenggang ke Final Piala Asia 2023
Nuansa Khas Korea Selatan...
Nuansa Khas Korea Selatan di Pusat Perbelanjaan
Atlet Olimpiade Korea...
Atlet Olimpiade Korea Selatan Ikuti Kamp Militer di Pohang
Menikmati Konser Virtual...
Menikmati Konser Virtual On The K:O dan Fan Signing, Seru!
10 Mahasiswa Indonesia...
10 Mahasiswa Indonesia Lolos Program Magang di Korea Selatan
Korea Selatan: 1.100...
Korea Selatan: 1.100 Tentara Korea Utara Dibantai Ukraina
Berita Terkini
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
15 menit yang lalu
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
28 menit yang lalu
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
1 jam yang lalu
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
2 jam yang lalu
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
3 jam yang lalu
AS Ancam Malaysia setelah...
AS Ancam Malaysia setelah Anwar Ibrahim Ingin Usir Seluruh Warga Israel
3 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved