Hakim MK Korsel Tolak Bukti Park Geun-hye

Selasa, 10 Januari 2017 - 19:34 WIB
Hakim MK Korsel Tolak...
Hakim MK Korsel Tolak Bukti Park Geun-hye
A A A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menggelar dengar pendapat dalam persidangan percobaan pemakzulan Presiden non aktif Park Geun-hye. Dalam kesempatan itu, salah satu hakim menolak bukti yang disuguhkan tim kuasa hukum Geun-hye terkait bencana feri Sewol pada 2014 lalu.

Park Geun-hye dimakzulkan oleh parlemen Korsel dengan tuduhan korupsi yang melibatkan sejumlah orang-orang terdekatnya. Parlemen juga menuduh Geun-hye gagal menjalankan tugasnya dalam peristiwa tenggelamnya feri Sewol.

Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu mendesak pembelaan Geun-hye untuk menjelaskan misteri dirinya yang menghilang selama tujuh jam saat bencana feri Sewol terjadi. Dalam peristiwa itu, lebih dari 300 orang tewas dimana sebagian besar korban adalah anak-anak sekolah.

Terkait tuduhan itu, pengacara Geun-hye mengajukan dokumen ke Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan laporan yang diterima lewat telepon atau dari pembantunnya tentang bencana itu. Laporan tersebut juga memuat arahan yang diberikan Geun-hye.

Namun salah satu hakim dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Korsel mengatakan tim kuasa hukum Park Geun-hye gagal menjelaskan dengan tepat kapan dan bagaimana ia mempelajari insiden itu.

"Jawaban dari sisi presiden sangat jauh dari harapan dan agak tidak memuaskan," kata hakim Lee Jin-Sung seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (10/1/2017).

Jin-sung mencatat bahwa saluran TV telah memberitakan peristiwa itu setelah pukul 09.00 waktu setempat. Jin-sung pun meminta Geun-hye untuk mengklarifikasi apakah ia menonton berita pada saat itu.

"Geun-hye menerima banyak panggilan telepon dari kepala Kantor Keamanan Nasional dan memberi perintah. Dia mengambil langkah yang tepat," kata seorang pengacara Geun-hye, Lee Joong-hwan, kepada wartawan di sela-sela sidang.

Namun, perwakilan dari parlemen dalam sidang mengatakan bahwa baik penasihat keamanan nasional maupun kepala sekretariat presiden mengetahui di mana Park berada pada saat bencana.

"Ketidakaktifan presiden itu melanggar hak untuk hidup dan hak untuk mengejar kebahagiaan keluarga korban. Dia harus dimakzulkan sebagai presiden segera," kata anggota parlemen Korsel.

Park Geun-hye dituduh berkolusi dengan teman lamanya, Choi Soon-il, agar sejumlah perusahaan memberikan sumbangan puluhan juta dolar kepada yayasan yang diragukan. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park Geun-hye, pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)