Pengibaran Bendera OPM di KJRI Melbourne Tak Bisa Ditoleransi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi mendesak otoritas Australia memproses hukum pelaku pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne. Menlu Retno sebut insiden itu sebagai aksi kriminal yang tidak bisa ditoleransi.
”Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne,” ucap Menlu Retno.
Australia, ujar Menlu Retno, sebagai sebagai negara penerima misi diplomatik Indonesia, memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di negara tersebut.
Baca:
Bendera OPM Berkibar di KJRI Melbourne, Australia Bungkam
Kewajiban Australia itu sesuai Konvensi Wina 1961 pasal 22 ayat 2. “Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan misi”, kata Menlu Retno mengutip Konvensi Wina 1961.
Sementara itu, Kepolisian Victoria dalam sebuah pernyataan seperti dikutip SBS, Minggu (8/1/2017), mendukung Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk menyelidiki insiden pengibaran bendera OPM di KJRI Melbourne.
Insiden itu terjadi pada hari Jumat. Awalnya, pelaku yang diduga seorang aktivis memanjat gerbang dinding samping gedung KJRI Melbourne untuk naik ke atapnya.
Dia kemudian mengibarkan bendera berlogo bintang kejora itu dengan tangannya. Tak lama kemudian, pelaku tersebut turun di luar kantor KJRI dan kembali mengibarkan bendera OPM dengan tangannya.
”Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne,” ucap Menlu Retno.
Australia, ujar Menlu Retno, sebagai sebagai negara penerima misi diplomatik Indonesia, memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di negara tersebut.
Baca:
Bendera OPM Berkibar di KJRI Melbourne, Australia Bungkam
Kewajiban Australia itu sesuai Konvensi Wina 1961 pasal 22 ayat 2. “Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan misi”, kata Menlu Retno mengutip Konvensi Wina 1961.
Sementara itu, Kepolisian Victoria dalam sebuah pernyataan seperti dikutip SBS, Minggu (8/1/2017), mendukung Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk menyelidiki insiden pengibaran bendera OPM di KJRI Melbourne.
Insiden itu terjadi pada hari Jumat. Awalnya, pelaku yang diduga seorang aktivis memanjat gerbang dinding samping gedung KJRI Melbourne untuk naik ke atapnya.
Dia kemudian mengibarkan bendera berlogo bintang kejora itu dengan tangannya. Tak lama kemudian, pelaku tersebut turun di luar kantor KJRI dan kembali mengibarkan bendera OPM dengan tangannya.
(mas)