Netanyahu Bantah Terima Hadiah dari Pengusaha

Sabtu, 31 Desember 2016 - 11:24 WIB
Netanyahu Bantah Terima...
Netanyahu Bantah Terima Hadiah dari Pengusaha
A A A
YERUSALEM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran akan mengungkap bukti jika dirinya tidak bersalah. Media lokal Israel sebelumnya menyatakan Jaksa Agung telah memerintahkan penyelidikan atas tindakan Netanyahu.

Baca juga:
TV Israel: Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan Terhadap Netanyahu


Media Israel melaporkan tuduhan bahwa Netanyahu telah menerima hadiah atau "kenikmatan" dari pengusaha. Namun Netanyahu membantah tudingan tersebut dan mengatakan tidak ada yang disembunyikan. Ia juga mengatakan semua rumor tersebut akan berubah menjadi kebohongan seperti tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebelumnya.

"Semua skandal ini telah berubah menjadi tuduhan tidak mendasar dan tuduhan itu akan dipublikasikan ke media sekarang," katanya dalam sebuah pernyataan seperti disitat dari BBC, Sabtu (31/12/2016).

Penentang Netanyahu telah menyerukan penyelidikan menyusul serangkaian skandal dalam beberapa bulan terakhir dimana tidak ada satu pun diantara berujung pada penuntutan. Bulan lalu, penyelidikan dibuka dalam pembelian kapal selam baru dari Jerman. Itu dilakukan setelah muncul klaim bahwa pengacara Netanyahu mewakili perusahaan selama negosiasi.

Awal tahun ini, seorang warga Prancis Arnaud Mimran mengklaim telah menyumbangkan ratusan ribu euro untuk kampanye Netanyahu pada pemilu 2009. Namun hal ini dibantah oleh Netanyahu. Netanyahu juga telah menghambur-hamburkan uang rakyat, termasuk USD127 ribu untuk menyewa kamar tidur pribadi saat melakukan kunjungan ke Inggris.

Pada tahun 2000, polisi Israel merekomendasikan tuntutan pidana terhadap Netanyahu dan istrinya, Sara. Polisi mengajukan tuntutan setelah melakukan penyelidikan selama 8 bulan terkait dugaan Netanyahu dan istrinya menyimpan hadiah yang seharusnya diserahkan kepada negara setelah lengser.

Pada saat yang sama, mereka juga membebankan biaya sewa jasa kontraktor kepada pemerintah untuk melakukan pekerjaan demi kepentingan pribadi mereka. Namun semua tuntutan itu ditolak karena tidak cukup bukti.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)