Tulis Babi di Surat Tilang, Wanita Malaysia Ditangkap Polisi
A
A
A
JOHOR BARU - Seorang wanita berusia 53 tahun di Malaysia ditangkap polisi setelah dia menulis kata ”babi” di surat tindak pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan polisi kepadanya. Surat tilang dikeluarkan polisi setelah wanita tersebut melanggar aturan lalu lintas.
Pejabat polisi Johor Baru Selatan, Sulaiman Salleh, mengatakan bahwa pelanggaran aturan lalu lintas itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 08.50 di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak. Wanita itu parkir mobil Mercedes Benz berlapis emas di jalur ganda dan mengabaikan rambu lalu lintas.
”Selama insiden itu, seorang petugas menyerahkan surat tilang kepadanya untuk ditandatangni, tapi dia mengembalikan surat dengan kata 'babi' tertulis di atasnya. Dia juga meneriakkan kata yang dia tulis itu kepada petugas,” kata Sulaiman dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Sulaiman melanjutkan, polisi lalu lintas telah menegur wanita itu karena perilakunya. Tapi, wanita yang identitasnya tidak diungkap polisi itu justru bertindak agresif kepadanya.
”Dia ditangkap dan akan dikenai dakwaan pada hari Kamis (15/12/2016) berdasarkan Pasal 14 dari UU Pelanggaran Minor 1955, yang memuat (sanksi) denda hingga 100 Ringgit Malaysia,” ujarnya, seperti dikutip The Star.
Sulaiman menyarankan anggota masyarakat untuk tidak menggunakan kata-kata kasar atau ancaman terhadap siapa pun untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka terkait tindakan tegas polisi bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Pejabat polisi Johor Baru Selatan, Sulaiman Salleh, mengatakan bahwa pelanggaran aturan lalu lintas itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 08.50 di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak. Wanita itu parkir mobil Mercedes Benz berlapis emas di jalur ganda dan mengabaikan rambu lalu lintas.
”Selama insiden itu, seorang petugas menyerahkan surat tilang kepadanya untuk ditandatangni, tapi dia mengembalikan surat dengan kata 'babi' tertulis di atasnya. Dia juga meneriakkan kata yang dia tulis itu kepada petugas,” kata Sulaiman dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Sulaiman melanjutkan, polisi lalu lintas telah menegur wanita itu karena perilakunya. Tapi, wanita yang identitasnya tidak diungkap polisi itu justru bertindak agresif kepadanya.
”Dia ditangkap dan akan dikenai dakwaan pada hari Kamis (15/12/2016) berdasarkan Pasal 14 dari UU Pelanggaran Minor 1955, yang memuat (sanksi) denda hingga 100 Ringgit Malaysia,” ujarnya, seperti dikutip The Star.
Sulaiman menyarankan anggota masyarakat untuk tidak menggunakan kata-kata kasar atau ancaman terhadap siapa pun untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka terkait tindakan tegas polisi bagi pelanggar aturan lalu lintas.
(mas)