Iran Penjarakan 12 Pekerja Fesyen karena Sebarkan Prostitusi

Selasa, 06 Desember 2016 - 09:53 WIB
Iran Penjarakan 12 Pekerja Fesyen karena Sebarkan Prostitusi
Iran Penjarakan 12 Pekerja Fesyen karena Sebarkan Prostitusi
A A A
TEHERAN - Sebanyak 12 orang yang menggeluti industri fesyen di Iran dilaporkan telah dipenjara atas tuduhan “menyebarkan prostitusi” melalui gambar yang diunggah online. Mereka dihukum penjara antara lima bulan hingga enam tahun oleh pengadilan di Shiraz.

Hal itu diungkap seorang pengacara para terdakwa, Mahmoud Taravat, kepada kantor berita ILNA. Mereka juga dilarang bekerja di industri fesyen dan dilarang bepergian ke luar negeri selama dua tahun setelah putusan pengadilan.

Menurut Taravat, para kliennya telah membantah tuduhan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.

Selain dituduh “menyebarkan prostitusi”, 12 orang pekerja fesyen itu dituduh “mempromosikan korupsi” melalui penerbitan gambar cabul online, menghasut umat Islam untuk merusak diri mereka sendiri melalui mengenakan gelaran fesyen, dan menyebarkan ”budaya Barat-gaya ketelanjangan”.

Taravat tidak merinci identitas 12 pekerja itu dalam wawancaranya, yang dilansir dari BBC Selasa (6/12/2016). Namun, dia mengatakan bahwa di antara mereka adalah pria yang dihukum enam tahun penjara dan dilarang bekerja di jurnalistik maupun di layanan pemerintah selama dua tahun setelah pembebasan.

Peradilan Iran telah melancarkan tindakan keras terhadap “perilaku tak Islami” terhadap para model sejak awal tahun ini. Pada bulan Mei, jaksa pengadilan untuk kejahatan dunia maya di Teheran mengumumkan penangkapan delapan orang atas tuduhan mengunggah foto-foto wanita tanpa jilbab di media sosial.

Mereka yang ditangkap pada saat itu termasuk 170 model, fotografer, tukang make-up artis, manajer salon dan desainer yang dianggap terlibat dalam pemodelan online.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3598 seconds (0.1#10.140)