Sebut Presiden Korsel Terlibat Korupsi, Pengacara: Jaksa Berimajinasi
Minggu, 20 November 2016 - 16:52 WIB
Sebut Presiden Korsel Terlibat Korupsi, Pengacara: Jaksa Berimajinasi
A
A
A
SEOUL - Pengacara Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye menolak mengomentari pernyataan jaksa Korsel. Jaksa menyatakan Presiden Park Geun-hye turut berperan dalam skandal korupsi yang membelitnya.
Pengacara Geun-hye, Yoo Yeong-ha menyebut pernyataan jaksa yang mengatakan kliennya turut berperan dalam skandal korupsi adalah sebuah imajinasi. Dalam kesempatan itu, Yeong-ha mengatakan, Presiden Korsel itu tidak bersedia untuk diinterogasi oleh jaksa seperti dikutip dari Reuters, Minggu (20/11/2016).
Kejaksaan Korsel menduga Presiden Park Geun-hye telah melakukan korupsi. Geun-hye diduga membantu Choi Soon-sil, dan An Chong-bum, dua terduga kasus korupsi di Negeri Gingseng tersebut.
"Tim investigasi khusus menyimpulkan, berdasarkan bukti yang didapat sampai saat ini, Presiden diketahui memiliki keterlibatan dengan Choi Soon-sil, An Chong-bum dan Jeong Ho-seong pada tingkat yang cukup," ungkap Kepala kantor Kejaksaan Distrik Seoul Lee Young-ryeol.
Kejaksaan mengatakan Geun-hye tidak dapat didakwa karena dia memiliki kekebalan konstitusional. "Tapi, kami akan terus menyelidiki presiden," sambung Lee.
Pengacara Geun-hye, Yoo Yeong-ha menyebut pernyataan jaksa yang mengatakan kliennya turut berperan dalam skandal korupsi adalah sebuah imajinasi. Dalam kesempatan itu, Yeong-ha mengatakan, Presiden Korsel itu tidak bersedia untuk diinterogasi oleh jaksa seperti dikutip dari Reuters, Minggu (20/11/2016).
Kejaksaan Korsel menduga Presiden Park Geun-hye telah melakukan korupsi. Geun-hye diduga membantu Choi Soon-sil, dan An Chong-bum, dua terduga kasus korupsi di Negeri Gingseng tersebut.
"Tim investigasi khusus menyimpulkan, berdasarkan bukti yang didapat sampai saat ini, Presiden diketahui memiliki keterlibatan dengan Choi Soon-sil, An Chong-bum dan Jeong Ho-seong pada tingkat yang cukup," ungkap Kepala kantor Kejaksaan Distrik Seoul Lee Young-ryeol.
Kejaksaan mengatakan Geun-hye tidak dapat didakwa karena dia memiliki kekebalan konstitusional. "Tapi, kami akan terus menyelidiki presiden," sambung Lee.
(ian)