'Ratu Mariyuana' Corby Tinggalkan Indonesia Mei Nanti
A
A
A
JAKARTA - Schapelle Corby, wanita asal Australia yang dijuluki sebagai “ratu mariyuana” dilaporkan akan meninggalkan Indonesia pada Mei tahun depan. Corby yang dihukum atas tuduhan menyelundupkan 4,1 kg mariyuana ke Bali bebas bersyarat tahun 2014 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam ketentuan bebas bersyaratnya, Corby harus tetap di Indonesia beberapa bulan setelah bebas dari penjara di Bali untuk pengawasan. Waktu dalam ketentuan itu kini hanya tersisa enam bulan.
Media Austalia, Daily Telegraph, pada Minggu (20/11/2016) mengutip pejabat imigrasi Indonesia mengatakan Corby akan dideportasi ke Australia pada 27 Mei 2017, setelah 12 tahun di Bali.
Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2005. Dia pernah protes dan mengaku tidak bersalah selama persidangan. Dia mengaku tidak tahu tentang mariyuana yang ditemukan di dalam tas bodyboard-nya.
Perempuan Australia ini pernah mengajukan banding tapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Pada 2010, Corby mengajukan grasi kepada Presiden Yudhoyono dengan alasan memiliki penyakit mental. Namun, upaya Corby saat itu tidak berhasil.
Namun, pada Februari 2014, Corby diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani beberapa tahun penjara. Corby adalah warga Australia pertama yang diberikan pembebasan bersyarat.
Saudaranya, Mercedes, yang tinggal di Bali sejak Corby mendapat pembebasan bersyarat, mengatakan, bahwa pihak keluarga semula tidak yakin Corby bisa pulang ke Australia. Namun, Mercedes meyakinkan bahwa saudaranya itu benar-benar bisa meninggalkan Indonesia tahun depan. ”Dia akan datang dan duduk di sini dan mungkin minum bir,” kata Mercedes.
Dalam ketentuan bebas bersyaratnya, Corby harus tetap di Indonesia beberapa bulan setelah bebas dari penjara di Bali untuk pengawasan. Waktu dalam ketentuan itu kini hanya tersisa enam bulan.
Media Austalia, Daily Telegraph, pada Minggu (20/11/2016) mengutip pejabat imigrasi Indonesia mengatakan Corby akan dideportasi ke Australia pada 27 Mei 2017, setelah 12 tahun di Bali.
Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2005. Dia pernah protes dan mengaku tidak bersalah selama persidangan. Dia mengaku tidak tahu tentang mariyuana yang ditemukan di dalam tas bodyboard-nya.
Perempuan Australia ini pernah mengajukan banding tapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Pada 2010, Corby mengajukan grasi kepada Presiden Yudhoyono dengan alasan memiliki penyakit mental. Namun, upaya Corby saat itu tidak berhasil.
Namun, pada Februari 2014, Corby diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani beberapa tahun penjara. Corby adalah warga Australia pertama yang diberikan pembebasan bersyarat.
Saudaranya, Mercedes, yang tinggal di Bali sejak Corby mendapat pembebasan bersyarat, mengatakan, bahwa pihak keluarga semula tidak yakin Corby bisa pulang ke Australia. Namun, Mercedes meyakinkan bahwa saudaranya itu benar-benar bisa meninggalkan Indonesia tahun depan. ”Dia akan datang dan duduk di sini dan mungkin minum bir,” kata Mercedes.
(mas)