Pasukan AS Diduga Lakukan Penyiksaan Terhadap Tawanan di Afghanistan
A
A
A
THE HAGUE - Anggota angkatan bersenjata Amerika Serikat (AS) dan CIA kemungkinan telah melakukan kejahatan perang dengan menyiksa tahanan di Afghanistan. Begitu bunyi laporan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang dikeluarkan awal pekan ini.
Menurut laporan itu, personil angkatan bersenjata AS tampaknya telah melakukan penyiksaan terhadap 61 tahanan di Afghanistan. Aksi itu sebagian besar dilakukan antara tahun 2003 dan 2004. Selama periode yang sama, operasi CIA diduga juga telah melakukan penyiksaan terhadap 27 tahanan di Afghanista dan daerah lainnya seperti dikutip dari Time, Selasa (15/11/2016).
Pihak jaksa internasional akan memutuskan dalam waktu dekat untuk meminta izin guna memulai penyelidikan skala penuh di Afghanistan. Meski AS bukanlah anggota pengadilan kriminal internasional, warga negaranya tetap dapat menghadapi tuntutan jika mereka melakukan kejahatan di negara-negara yang tergabung seperti Afghanistan.
AS melakukan invasi militer ke Afghanistan pada tahun 2001 lalu. Invasi militer itu dilakukan dengan alasan untuk menangkap pemimpin kelompok teroris Al-Qaeda, Osama bin Laden. Bin Laden dan Al-Qaeda dituding AS sebagai pelaku serangan 11 September 2001 yang menghancurkan menara kembar World Trade Center (WTC) yang menewaskan ribuan orang.
Meski berhasil menumbangkan rezim Taliban yang disebut melindungi bin Laden, AS tetap gagal menangkap pria kelahiran Arab Saudi itu. Osama bin Laden sendiri akhirnya tewas dalam sebuah operasi penangkapan di Abbottabad, Pakistan, 10 tahun kemudian atau tepatnya 2011.
Menurut laporan itu, personil angkatan bersenjata AS tampaknya telah melakukan penyiksaan terhadap 61 tahanan di Afghanistan. Aksi itu sebagian besar dilakukan antara tahun 2003 dan 2004. Selama periode yang sama, operasi CIA diduga juga telah melakukan penyiksaan terhadap 27 tahanan di Afghanista dan daerah lainnya seperti dikutip dari Time, Selasa (15/11/2016).
Pihak jaksa internasional akan memutuskan dalam waktu dekat untuk meminta izin guna memulai penyelidikan skala penuh di Afghanistan. Meski AS bukanlah anggota pengadilan kriminal internasional, warga negaranya tetap dapat menghadapi tuntutan jika mereka melakukan kejahatan di negara-negara yang tergabung seperti Afghanistan.
AS melakukan invasi militer ke Afghanistan pada tahun 2001 lalu. Invasi militer itu dilakukan dengan alasan untuk menangkap pemimpin kelompok teroris Al-Qaeda, Osama bin Laden. Bin Laden dan Al-Qaeda dituding AS sebagai pelaku serangan 11 September 2001 yang menghancurkan menara kembar World Trade Center (WTC) yang menewaskan ribuan orang.
Meski berhasil menumbangkan rezim Taliban yang disebut melindungi bin Laden, AS tetap gagal menangkap pria kelahiran Arab Saudi itu. Osama bin Laden sendiri akhirnya tewas dalam sebuah operasi penangkapan di Abbottabad, Pakistan, 10 tahun kemudian atau tepatnya 2011.
(ian)