Bankir Inggris Dinyatakan Bersalah Bunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong
Selasa, 08 November 2016 - 15:39 WIB
Bankir Inggris Dinyatakan Bersalah Bunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong
A
A
A
HONG KONG - Pengadilan Tinggi di Hong Kong pada Selasa (8/11/2016) menyatakan bahwa Rurik Jutting, bankir asal Inggris, bersalah atas tuduhan membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong. Meski demikian, hakim atau juri pengadilan belum memutuskan hukuman untuk Jutting.
Jutting yang sebelumnya bekerja di bank Amerika, Merrill Lynch, dituduh membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, di apartemennya di Hong Kong, pada Oktober 2014. Laporan media setempat, menyebut kedua korban Jutting adalah pekerja seks.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ningsih mengalami siksaan selama tiga hari sebelum akhirnya dibunuh. Jutting mengakui pembunuhan itu, tapi membantah melakukannya di bawah kesadaran dengan dalih saat itu terpengaruh alkohol dan kokain.
Jaksa penuntut, John Reading SC, mengatakan di pengadilan perihal kekejaman Jutting kepada korban. “Selama tiga hari berturut-turut, dia semakin menjadi-jadi dengan tindakan kejam dan kekerasan menggunakan ikat pinggang, mainan seks, tang dan tinjunya,” kata Reading, seperti dikutip Daily Mirror.
”Setelah menyiksa selama tiga hari, dia membawanya (Ningsih) ke kamar mandi, meminta korban berlutut di depan toilet dan, dengan tangan terikat ikat pinggang di belakang punggungnya, korban dipaksa menjilat mangkuk toilet. Lalu dia mengeksekusi dengan pisau bergerigi,” ujar Reading.
Jutting selama menyiksa korban juga merekam monolognya via iPhone miliknya. Rekaman itulah yang menjadi salah satu bukti, yang membuat Jutting dinyatakan bersalah.
Rekaman itu telah disaksikan hakim namun tidak dibuka untuk umum. Setelah membunuh kedua korban, Jutting yang masih terpengaruh kokain, menelepon polisi, ibunya dan bosnya tempatnya bekerja.”Saya dalam banyak masalah,” katanya saat itu.
Belum jelas kapan hakim pengadilan akan menjatuhkan hukuman terhadap Jutting. Pria lulusan Cambridge University itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Jutting yang sebelumnya bekerja di bank Amerika, Merrill Lynch, dituduh membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, di apartemennya di Hong Kong, pada Oktober 2014. Laporan media setempat, menyebut kedua korban Jutting adalah pekerja seks.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ningsih mengalami siksaan selama tiga hari sebelum akhirnya dibunuh. Jutting mengakui pembunuhan itu, tapi membantah melakukannya di bawah kesadaran dengan dalih saat itu terpengaruh alkohol dan kokain.
Jaksa penuntut, John Reading SC, mengatakan di pengadilan perihal kekejaman Jutting kepada korban. “Selama tiga hari berturut-turut, dia semakin menjadi-jadi dengan tindakan kejam dan kekerasan menggunakan ikat pinggang, mainan seks, tang dan tinjunya,” kata Reading, seperti dikutip Daily Mirror.
”Setelah menyiksa selama tiga hari, dia membawanya (Ningsih) ke kamar mandi, meminta korban berlutut di depan toilet dan, dengan tangan terikat ikat pinggang di belakang punggungnya, korban dipaksa menjilat mangkuk toilet. Lalu dia mengeksekusi dengan pisau bergerigi,” ujar Reading.
Jutting selama menyiksa korban juga merekam monolognya via iPhone miliknya. Rekaman itulah yang menjadi salah satu bukti, yang membuat Jutting dinyatakan bersalah.
Rekaman itu telah disaksikan hakim namun tidak dibuka untuk umum. Setelah membunuh kedua korban, Jutting yang masih terpengaruh kokain, menelepon polisi, ibunya dan bosnya tempatnya bekerja.”Saya dalam banyak masalah,” katanya saat itu.
Belum jelas kapan hakim pengadilan akan menjatuhkan hukuman terhadap Jutting. Pria lulusan Cambridge University itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
(mas)