Bankir Inggris Dinyatakan Bersalah Bunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong

Selasa, 08 November 2016 - 15:39 WIB
Bankir Inggris Dinyatakan...
Bankir Inggris Dinyatakan Bersalah Bunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong
A A A
HONG KONG - Pengadilan Tinggi di Hong Kong pada Selasa (8/11/2016) menyatakan bahwa Rurik Jutting, bankir asal Inggris, bersalah atas tuduhan membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong. Meski demikian, hakim atau juri pengadilan belum memutuskan hukuman untuk Jutting.

Jutting yang sebelumnya bekerja di bank Amerika, Merrill Lynch, dituduh membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, di apartemennya di Hong Kong, pada Oktober 2014. Laporan media setempat, menyebut kedua korban Jutting adalah pekerja seks.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ningsih mengalami siksaan selama tiga hari sebelum akhirnya dibunuh. Jutting mengakui pembunuhan itu, tapi membantah melakukannya di bawah kesadaran dengan dalih saat itu terpengaruh alkohol dan kokain.

Jaksa penuntut, John Reading SC, mengatakan di pengadilan perihal kekejaman Jutting kepada korban. “Selama tiga hari berturut-turut, dia semakin menjadi-jadi dengan tindakan kejam dan kekerasan menggunakan ikat pinggang, mainan seks, tang dan tinjunya,” kata Reading, seperti dikutip Daily Mirror.

”Setelah menyiksa selama tiga hari, dia membawanya (Ningsih) ke kamar mandi, meminta korban berlutut di depan toilet dan, dengan tangan terikat ikat pinggang di belakang punggungnya, korban dipaksa menjilat mangkuk toilet. Lalu dia mengeksekusi dengan pisau bergerigi,” ujar Reading.

Jutting selama menyiksa korban juga merekam monolognya via iPhone miliknya. Rekaman itulah yang menjadi salah satu bukti, yang membuat Jutting dinyatakan bersalah.

Rekaman itu telah disaksikan hakim namun tidak dibuka untuk umum. Setelah membunuh kedua korban, Jutting yang masih terpengaruh kokain, menelepon polisi, ibunya dan bosnya tempatnya bekerja.”Saya dalam banyak masalah,” katanya saat itu.

Belum jelas kapan hakim pengadilan akan menjatuhkan hukuman terhadap Jutting. Pria lulusan Cambridge University itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
(mas)
Berita Terkait
Inggris Siap Tampung...
Inggris Siap Tampung Warga Hong Kong
Rekor, Jumlah Warga...
Rekor, Jumlah Warga Hong Kong yang Mengajukan Paspor Inggris
Inggris Tawarkan Kewarganegaraan...
Inggris Tawarkan Kewarganegaraan kepada Tiga Juta Warga Hong Kong
Inggris Peringatkan...
Inggris Peringatkan China: Jangan Rusak Permata Hong Kong
Bersitegang dengan Inggris,...
Bersitegang dengan Inggris, China Siapkan Serangan Balik yang Kuat
China Murka Inggris...
China Murka Inggris Tawarkan Kewarganegaraan pada Penduduk Hong Kong
Berita Terkini
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
22 menit yang lalu
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
1 jam yang lalu
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
2 jam yang lalu
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
3 jam yang lalu
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
4 jam yang lalu
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
12 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved