Bankir Inggris Dinyatakan Bersalah Bunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong

Selasa, 08 November 2016 - 15:39 WIB
Bankir Inggris Dinyatakan...
Bankir Inggris Dinyatakan Bersalah Bunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong
A A A
HONG KONG - Pengadilan Tinggi di Hong Kong pada Selasa (8/11/2016) menyatakan bahwa Rurik Jutting, bankir asal Inggris, bersalah atas tuduhan membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong. Meski demikian, hakim atau juri pengadilan belum memutuskan hukuman untuk Jutting.

Jutting yang sebelumnya bekerja di bank Amerika, Merrill Lynch, dituduh membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, di apartemennya di Hong Kong, pada Oktober 2014. Laporan media setempat, menyebut kedua korban Jutting adalah pekerja seks.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ningsih mengalami siksaan selama tiga hari sebelum akhirnya dibunuh. Jutting mengakui pembunuhan itu, tapi membantah melakukannya di bawah kesadaran dengan dalih saat itu terpengaruh alkohol dan kokain.

Jaksa penuntut, John Reading SC, mengatakan di pengadilan perihal kekejaman Jutting kepada korban. “Selama tiga hari berturut-turut, dia semakin menjadi-jadi dengan tindakan kejam dan kekerasan menggunakan ikat pinggang, mainan seks, tang dan tinjunya,” kata Reading, seperti dikutip Daily Mirror.

”Setelah menyiksa selama tiga hari, dia membawanya (Ningsih) ke kamar mandi, meminta korban berlutut di depan toilet dan, dengan tangan terikat ikat pinggang di belakang punggungnya, korban dipaksa menjilat mangkuk toilet. Lalu dia mengeksekusi dengan pisau bergerigi,” ujar Reading.

Jutting selama menyiksa korban juga merekam monolognya via iPhone miliknya. Rekaman itulah yang menjadi salah satu bukti, yang membuat Jutting dinyatakan bersalah.

Rekaman itu telah disaksikan hakim namun tidak dibuka untuk umum. Setelah membunuh kedua korban, Jutting yang masih terpengaruh kokain, menelepon polisi, ibunya dan bosnya tempatnya bekerja.”Saya dalam banyak masalah,” katanya saat itu.

Belum jelas kapan hakim pengadilan akan menjatuhkan hukuman terhadap Jutting. Pria lulusan Cambridge University itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
(mas)
Berita Terkait
Inggris Siap Tampung...
Inggris Siap Tampung Warga Hong Kong
Rekor, Jumlah Warga...
Rekor, Jumlah Warga Hong Kong yang Mengajukan Paspor Inggris
Inggris Tawarkan Kewarganegaraan...
Inggris Tawarkan Kewarganegaraan kepada Tiga Juta Warga Hong Kong
Inggris Peringatkan...
Inggris Peringatkan China: Jangan Rusak Permata Hong Kong
Bersitegang dengan Inggris,...
Bersitegang dengan Inggris, China Siapkan Serangan Balik yang Kuat
China Murka Inggris...
China Murka Inggris Tawarkan Kewarganegaraan pada Penduduk Hong Kong
Berita Terkini
Perang Meluas, Ukraina...
Perang Meluas, Ukraina Serang Kapal Perang Rusia dan 2 Kapal Kargo Militer Terkait Iran
41 menit yang lalu
Pakar Asal AS Ini Yakin...
Pakar Asal AS Ini Yakin Rusia Dijamin Memenangkan Perang Ukraina, Ini 4 Alasannya
1 jam yang lalu
5 Fakta Pidato Trump...
5 Fakta Pidato Trump di Jamuan Jurnalis Gedung Putih, Ingin Jadi Capres pada Pilpres Mendatang
3 jam yang lalu
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
5 jam yang lalu
Pasukan Khusus AS Siapkan...
Pasukan Khusus AS Siapkan Operasi Perebutan Bom Nuklir Iran, Ini 7 Strateginya
6 jam yang lalu
Setelah Ribuan Gen Z...
Setelah Ribuan Gen Z Berdemo selama Berminggu-minggu, Menteri Pendidikan India Mundur
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved