Incest, Pasangan Lesbi Ibu dan Anak Terancam Penjara 10 Tahun

Kamis, 08 September 2016 - 14:41 WIB
Incest, Pasangan Lesbi Ibu dan Anak Terancam Penjara 10 Tahun
Incest, Pasangan Lesbi Ibu dan Anak Terancam Penjara 10 Tahun
A A A
OKLAHOMA - Pasangan lesbi ibu dan anak perempuan yang telah hidup bersama selama hampir setengah tahun di Oklahoma dijebloskan ke penjara. Mereka diketahui telah melakukan pernikahan sedarah yang dilarang di Amerika Serikat.

Patricia (43) dan Misty Spann (25) menikah pada tanggal 25 Maret lalu di Duncan. Mereka berhasil hidup bersama sebagai pengantin baru sampai Agustus lalu. Kehidupan asmara mereka terbongkar setelah Department of Human Services (DHS) melakukan penyelidikan rutin untuk memeriksa anak-anak yang tinggal di rumah.

Menurut seorang pejabat DHS, Misty dan dua saudara laki-lakinya dibesarkan oleh kakek dan nenek mereka dari Ayah mereka, setelah Patricia kehilahangan hak asuh atas mereka. Mereka sekeluarga, ibu dan tiga anaknya, kembali bersatu dua tahun yang lalu seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (8/9/2016).

Kepada penyidik, Patricia mengaku langsung jatuh hati kepada putrinya. Kepada petugas Patricia mengaku ia tidak menyadari bahwa dengan menikahi putrinya sendiri dia melanggar hukum. Pasalnya, pada saat itu, keduanya tidak memiliki nama belakang dan Spann "tidak lagi terdaftar di" akte kelahiran Misty.

Namun, para pejabat telah menemukan fakta bahwa Patricia bukan kali ini saja melakukan pernikahan incest. Dia dilaporkan pernah menikah dengan salah satu anaknya pada tahun 2008, tetapi dibatalkan pada tahun 2010.

Tidak jelas apa yang memotivasi kedua wanita untuk menikah satu sama lain, meskipun telah mengetahui adanya hubungan darah diantara mereka.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5589 seconds (0.1#10.140)