Patuhi Putusan Pengadilan, Resor di Prancis Cabut Larangan Burkini

Jum'at, 02 September 2016 - 06:41 WIB
Patuhi Putusan Pengadilan,...
Patuhi Putusan Pengadilan, Resor di Prancis Cabut Larangan Burkini
A A A
PARIS - Kota Nice telah mencabut larangan burkini yang kontroversial. Ini adalah aksi terbaru yang dilakukan oleh resor pantai di Prancis, sejalan dengan putusan pengadilan nasional.

Selain di Nice, larangan pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh perempuan juga telah dicabut di Villeneuve-Loubet, Cannes, Frejus dan Roquebrune seperti dikutip dari BBC, Jumat (2/9/2016).

Sebelumnya, Walikota Riviera akan tetap memberlakukan larangan tersebut namun keinginannya itu ditolak oleh pengadilan administratif Prancis. Meski begitu masih ada wilayah di Prancis yang tetap memberlakukan larangan burkini yaitu dua resor di pantai Corsica yaitu Sisco dan Ghisonaccia.

Para kritikus melihat burkini sebagai simbol Islam dan berpotensi provokatif setelah aksi kekejaman di Nice pada bulan Juli lalu. Sedangkan pihak berwenang mengatakan mereka khawatir tentang implikasi terhadap ketertiban umum dari penggunaan pakaian sesuai ajaran agama, terutama setelah serangan di Nice dan Paris dilakukan oleh orang-orang dipengaruhi oleh ekstremisme Islam.

Namun, Dewan Negara Prancis memutuskan bahwa larangan burkini di Villeneuve-Loubet adalah pelanggaran serius dan ilegal karena melanggar kebebasan dasar. Sedangkan pengacara hak asasi manusia yang membawa kasus itu ke pengadilan mengatakan ia akan mengajukan ke pengadilan kota yang tetap mempertahankan larangan burkini.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)