Dituduh Masukkan Prabowo di Daftar Hitam, Ini Jawaban Singapura
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura pada Sabtu (20/8/2016) memberikan klarifikasi perihal tuduhan pensiunan jenderal Indonesia Johannes Suryo Prabowo. Mantan Kepala Staf Umum TNI ini menuding Singapura memasukkan namanya dalam daftar hitam atau orang yang dilarang masuk ke negara itu.
Tuduhan Prabowo ini dia tulis di media sosial Facebook setelah dia dihentikan dan “diinterogasi” oleh petugas pos pemeriksaan di Bandara Changi Singapura, saat pulang dari Fiji dengan maskapai Fiji Airways pada Rabu 17 Agustus 2016.
Baca:
Masuk Daftar Hitam, Mantan Kasum TNI Tuntut Singapura Minta Maaf
ICA, dalam sebuah pernyataan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan terhadap pensiunan jenderal Indonesia itu sebagai bagian dari ”prosedur pemeriksaan”. Menurut ICA, Suryo Prabowo diwawancarai oleh petugas sekitar 30 menit dan kemudian diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya.
”Dia diberitahu oleh petugas ICA bahwa wawancara adalah bagian dari prosedur pemeriksaan keamanan perbatasan,” kata lembaga itu.
”Sebagai bagian dari proses pemeriksaan imigrasi, wisatawan ke Singapura dapat dikenakan tindakan wawancara tambahan dan/atau screening. Prosedur ini dilakukan di semua pos-pos pemeriksaan di Singapura,” lanjut ICA, seperti dikutip The Straits Times.
Suryo Prabowo melalui keterangan tertulis kepada Sindonews hari Jumat, menuntut Pemerintah Singapura meminta maaf atas perlakuan petugas imigrasi kepadanya. ”Minta maaf, bukan hanya penjelasan. Berhenti menunjukkan sikap permusuhan dengan bangsa Indonesia,” katanya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi juga sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura untuk minta penjelasan soal insiden itu. Menlu Retno menduga ada kesalahpahaman atas apa yang dialami pensiunan jenderal Indonesia itu.
”Sekarang ini Kedubes Indonesia di Singapura meminta penjelasan pihak imigrasi Singapura mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya kemarin.
Tuduhan Prabowo ini dia tulis di media sosial Facebook setelah dia dihentikan dan “diinterogasi” oleh petugas pos pemeriksaan di Bandara Changi Singapura, saat pulang dari Fiji dengan maskapai Fiji Airways pada Rabu 17 Agustus 2016.
Baca:
Masuk Daftar Hitam, Mantan Kasum TNI Tuntut Singapura Minta Maaf
ICA, dalam sebuah pernyataan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan terhadap pensiunan jenderal Indonesia itu sebagai bagian dari ”prosedur pemeriksaan”. Menurut ICA, Suryo Prabowo diwawancarai oleh petugas sekitar 30 menit dan kemudian diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya.
”Dia diberitahu oleh petugas ICA bahwa wawancara adalah bagian dari prosedur pemeriksaan keamanan perbatasan,” kata lembaga itu.
”Sebagai bagian dari proses pemeriksaan imigrasi, wisatawan ke Singapura dapat dikenakan tindakan wawancara tambahan dan/atau screening. Prosedur ini dilakukan di semua pos-pos pemeriksaan di Singapura,” lanjut ICA, seperti dikutip The Straits Times.
Suryo Prabowo melalui keterangan tertulis kepada Sindonews hari Jumat, menuntut Pemerintah Singapura meminta maaf atas perlakuan petugas imigrasi kepadanya. ”Minta maaf, bukan hanya penjelasan. Berhenti menunjukkan sikap permusuhan dengan bangsa Indonesia,” katanya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi juga sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura untuk minta penjelasan soal insiden itu. Menlu Retno menduga ada kesalahpahaman atas apa yang dialami pensiunan jenderal Indonesia itu.
”Sekarang ini Kedubes Indonesia di Singapura meminta penjelasan pihak imigrasi Singapura mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya kemarin.
(mas)