Curi Ikan di Laut China Selatan yang Diklaim China Bisa Dibui Setahun

Selasa, 02 Agustus 2016 - 13:40 WIB
Curi Ikan di Laut China Selatan yang Diklaim China Bisa Dibui Setahun
Curi Ikan di Laut China Selatan yang Diklaim China Bisa Dibui Setahun
A A A
BEIJING - Mahkamah Agung China pada hari Selasa (2/8/2016) mengeluarkan putusan bahwa setiap orang yang menangkap ikan secara ilegal di perairan China di Laut China Selatan bisa dihukum penjara hingga setahun.

Putusan Mahkamah Aguang China ini sebagai penegasan wilayah zona ekonomi eksklusif China di Laut China Selatan, meski jadi sengketa dengan sejumlah negara ASEAN.

Padahal, Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag bulan lalu memutuskan bahwa China tidak memiliki klaim bersejarah atas perairan Laut China Selatan. Sebaliknya, putusan itu menegaskan bahwa China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina.

Beijing sudah menolak putusan arbitrase dan menyebutnya sebagai “sampah”. Putusan itu juga menyatakan bahwa tak satu pun dari terumbu di Kepulauan Spratly dengan zona ekonomi eksklusif 200 mil dimiliki oleh China.

Mahkamah Agung China tidak menyebut putusan Pengadilan Tetap Arbitrase ketika mengumumkan putusannya pada hari ini.

”Kekuasaan mahkamah merupakan komponen penting dari kedaulatan nasional,” bunyi putusan Mahkamah Agung China, seperti dikutip Reuters.

”Pengadilan Rakyat aktif akan melaksanakan yurisdiksi atas wilayah perairan China, mendukung departemen untuk secara hukum melakukan tugas manajemen maritim dan menjaga kedaulatan teritorial China serta kepentingan maritime,” lanjut putusan itu.

Masih menurut putusan Mahkamah Agung China, orang yang secara ilegal memasuki wilayah perairan China dan menolak untuk meninggalkan setelah diusir keluar, atau kembali masuk setelah diusir atau sudah didenda pada tahun lalu, akan dianggap telah melakukan tindak pidana serius dan bisa dipenjara hingga satu tahun.

”Penjelasan ini menawarkan jaminan hukum untuk penegakan hukum perikanan laut,” imbuh Mahkamah Agung China.

China seperti diketahui telah mengklaim sebagian besar kawasan Laut China Selatan yang menghasilkan lebih dari USD5 triliun dari lalu lintas kapal perdagangan dunia setiap tahunnya. Namun, Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam juga memiliki klaim yang saling tumpang tindih.

China secara berkala menahan nelayan, terutama dari Filipina dan Vietnam. Tapi, nelayan China juga terkadang ditahan oleh negara pengklaim lainnya di Laut China Selatan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5934 seconds (0.1#10.140)