Keluar dari UE, Pemerintah Inggris Digugat

Senin, 04 Juli 2016 - 16:33 WIB
Keluar dari UE, Pemerintah...
Keluar dari UE, Pemerintah Inggris Digugat
A A A
LONDON - Sebuah firma hukum mengajukan gugatan ke pengadilan dan meminta agar Pemerintan Inggris menghentikan proses meninggalkan Uni Eropa (UE) tanpa keputusan dari parlemen.

Firma hukum Mishcon de Reya berpendapat, pemerintah Inggris tidak bisa menggunakan Pasal 50 tanpa melalui proses debat di parlemen dan memilih otorisasi untuk melakukannya. Pasal 50 adalah ketentuan yang mengatur tentang proses hukum untuk meninggalkan UE, seperti dikutip dari Al Arabiya, Senin (4/7/2016).

"Hasil referendum tidak diragukan, tetapi kita perlu proses yang mengikuti hukum Inggris untuk memberlakukan itu. Hasil referendum itu sendiri tidak mengikat secara hukum dan untuk saat ini atau masa depan, Perdana Menteri memohon untuk pemberlakukan Pasal 50 tanpa persetujuan Parelemen adalah perbuatan melawan hukum," kata seorang rekan Mishcon de Reya, Kasra Nouroozi.

Mishcon de Reya menyatakan, ada sekelompok klien yang berada di balik tindakan hukum itu. Meski firma hukum itu tidak menyebutkan siapa mereka, namun majalah The Lawyer melaporkan bahwa sekelompok klien itu adalah sebuah kelompok usaha.

Mishcon de Reya mengatakan telah melakukan korespondensi dengan para pengacara pemerintah sejak 27 Juni atau empat hari setelah referendum.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)