Campur Susu Balita dengan Urine, PRT Indonesia Dibui di Singapura

Jum'at, 10 Juni 2016 - 08:47 WIB
Campur Susu Balita dengan...
Campur Susu Balita dengan Urine, PRT Indonesia Dibui di Singapura
A A A
SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dihukum penjara enam minggu atas tuduhan mencampur susu anak majikannya dengan urine.

PRT Indonesia yang diidentifikasi bernama Ela, 27, mengaku bersalah atas satu dari dua tuduhan. Sucu yang dicampur urine itu diberikan kepada anak majikannya yang berusia empa tahun untuk diminum.

Tindakan Ela itu dilakukan pada 16 Oktober tahun lalu di sebuah flate di Pine Close, Singapura.
Ela telah bekerja selama hampir satu bulan untuk majikannya, seorang pria 39 tahun di Singapura, saat dia berbuat kesalahan.

Pengadilan, seperti dikutip The Straits Times, kemarin (9/6/2016), mendengar kesaksian bahwa pada 16 Oktober tahun lalu, istri dari majikan Ela pulang ke flat dan menyedu air dari termos untuk minum. Ketika meneguk air, dia melihat warna air agak sedikit kekuning-kuningan.

Dia kemudian kepada air itu kepada ibunya mertuanya dan suaminya, yang keduanya kemudian juga meneguk air tersebut. Mereka mendapati rasa air itu aneh.

Majikan Ela kemudian memutuskan untuk menguji air itu di dalam botol dan menjaganya di kamar tidurnya. Keesokan harinya, sang majikan menemukan bahwa air di dalam botol yang diuji berbau menyengat.

Ketika ditanya apakah ada sesuatu yang terjadi dengan air itu, Ela mengatakan tidak.

Pada 18 Oktober, Ela dibawa ke kantor pembantu. Ela mengakui bahwa pada 16 Oktober, ia telah mengumpulkan beberapa urine dan menuangkannya ke dalam botol yang berisi susu untuk anak majikannya. Ela kemudian memberikan susu yang tercemar itu untuk anak majikannya agar diminum.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8353 seconds (0.1#10.140)