Kembali Luncurkan Rudal, PBB: Korut Lakukan Pelanggaran Berat
Kamis, 02 Juni 2016 - 19:11 WIB
Kembali Luncurkan Rudal, PBB: Korut Lakukan Pelanggaran Berat
A
A
A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB mengutuk peluncuran tiga rudal yang gagal oleh Korea Utara (Korut). DK PBB menyebut Korut telah melakukan pelanggaran berat terhadap semua larangan aktivitas rudal balikstik yang memberikan kontribusi untuk program senjata nuklir negara itu.
Dalam pernyataan yang disetujui oleh 15 anggota, DK PBB mengatakan bahwa peluncuran rudal yang gagal pada 31 Mei, 27 Mei, dan 28 April berkontribusi untuk pembangunan sistem senjata nuklir Korut dan meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut.
(Baca juga: Korea Utara Coba Tembakkan Rudal Balistik tapi Gagal)
Terkait hal tersebut, DK PBB meminta kepada Komite Monitoring Sanksi untuk mengintensifkan kinerja guna memperkuat penegakan dari resolusi PBB, seperti dikutip dari Fox News, Kamis (2/6/2016).
Selain itu, DK PBB juga menyerukan kepada semua anggota PBB untuk melaporkan secepat mungkin langkah-langkah konkrit yang telah mereka lakukan untuk menerapkan sanksi terbaru.
Sebelumnya, DK PBB telah menjatuhkan sanksi terberat selama dua dekade terakhir kepada Korut terkait program nuklirnya. Sanksi yang dijatuhkan pada 2 Maret itu mencakup pemeriksaan wajib kargo saat meninggalkan dan memasuki Korea Utara melalui darat, laut atau udara.
Sanksi itu juga melarang semua penjualan atau transfer senjata kecil dan senjata ringan ke Pyongyang; dan pengusiran diplomat dari Korut yang terlibat dalam "kegiatan terlarang."
Dalam pernyataan yang disetujui oleh 15 anggota, DK PBB mengatakan bahwa peluncuran rudal yang gagal pada 31 Mei, 27 Mei, dan 28 April berkontribusi untuk pembangunan sistem senjata nuklir Korut dan meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut.
(Baca juga: Korea Utara Coba Tembakkan Rudal Balistik tapi Gagal)
Terkait hal tersebut, DK PBB meminta kepada Komite Monitoring Sanksi untuk mengintensifkan kinerja guna memperkuat penegakan dari resolusi PBB, seperti dikutip dari Fox News, Kamis (2/6/2016).
Selain itu, DK PBB juga menyerukan kepada semua anggota PBB untuk melaporkan secepat mungkin langkah-langkah konkrit yang telah mereka lakukan untuk menerapkan sanksi terbaru.
Sebelumnya, DK PBB telah menjatuhkan sanksi terberat selama dua dekade terakhir kepada Korut terkait program nuklirnya. Sanksi yang dijatuhkan pada 2 Maret itu mencakup pemeriksaan wajib kargo saat meninggalkan dan memasuki Korea Utara melalui darat, laut atau udara.
Sanksi itu juga melarang semua penjualan atau transfer senjata kecil dan senjata ringan ke Pyongyang; dan pengusiran diplomat dari Korut yang terlibat dalam "kegiatan terlarang."
(ian)