RI Belum Terima Protes China Soal Penangkapan Kapal
Rabu, 01 Juni 2016 - 18:13 WIB
RI Belum Terima Protes China Soal Penangkapan Kapal
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nassir menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan protes resmi dari pemerintah China terkait dengan penangkapan kapal nelayan China di wilayah Natuna. Penangkapan kapal itu terjadi pada akhir pekan lalu.
Pernyataan ini merupakan respon dari pertanyaan yang mengatakan bahwa pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri mereka memprotes penangkapan kapal ikan tersebut. China juga menyebut bahwa kapal nelayan mereka tidak melanggar batas wilayah Indonesia.
"Terkait pernyataan juru bicara China, dimana mereka melakukan protes terhadap penahanan kapal nelayan China, sampai saat ini kita belum mendapatkan protes tertulis. Kita lihat nanti apa yang akan disampaikan mereka," ucap Arrmanantha pada Rabu (1/6).
Dirinya juga kembali menyatakan, kapal nelayan itu ditangkap oleh Angakatan Laut Indonesia saat beroperasi di Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) Indonesia. Kapal nelayan China itu diduga kuat sedang melakukan tindakan ilegal di wilayah ZEE Indonesia.
"Kapal nelayan China itu melanggar ZEE. Karena melanggar hukum maritim kita, karena melakukan pencurian ikan di ZEE, TNI AL mengambil tindakan menahan dan menangkap kapal dan anak buah kapal (ABK)," sambungnya.
"Ini suatu penegakan hukum kedaulatan Indonesia, dimana pada 2015 saja ada 86 kapal ikan dari berbagai negara yang melakukan pencurian ikan dan ditahan oleh otoritas Indonesia. Baru beberapa bulan tahun ini sudah ditangkap 53 kapal ikan dari berbagai negara, kita tidak melihat lebih jauh dari itu, ini adalah bentuk penegakan hukum," pungkasnya.
Pernyataan ini merupakan respon dari pertanyaan yang mengatakan bahwa pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri mereka memprotes penangkapan kapal ikan tersebut. China juga menyebut bahwa kapal nelayan mereka tidak melanggar batas wilayah Indonesia.
"Terkait pernyataan juru bicara China, dimana mereka melakukan protes terhadap penahanan kapal nelayan China, sampai saat ini kita belum mendapatkan protes tertulis. Kita lihat nanti apa yang akan disampaikan mereka," ucap Arrmanantha pada Rabu (1/6).
Dirinya juga kembali menyatakan, kapal nelayan itu ditangkap oleh Angakatan Laut Indonesia saat beroperasi di Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) Indonesia. Kapal nelayan China itu diduga kuat sedang melakukan tindakan ilegal di wilayah ZEE Indonesia.
"Kapal nelayan China itu melanggar ZEE. Karena melanggar hukum maritim kita, karena melakukan pencurian ikan di ZEE, TNI AL mengambil tindakan menahan dan menangkap kapal dan anak buah kapal (ABK)," sambungnya.
"Ini suatu penegakan hukum kedaulatan Indonesia, dimana pada 2015 saja ada 86 kapal ikan dari berbagai negara yang melakukan pencurian ikan dan ditahan oleh otoritas Indonesia. Baru beberapa bulan tahun ini sudah ditangkap 53 kapal ikan dari berbagai negara, kita tidak melihat lebih jauh dari itu, ini adalah bentuk penegakan hukum," pungkasnya.
(esn)