Keluarkan Dekrit, Raja Abdullah II Bubarkan DPR Yordania

Minggu, 29 Mei 2016 - 16:58 WIB
Keluarkan Dekrit, Raja Abdullah II Bubarkan DPR Yordania
Keluarkan Dekrit, Raja Abdullah II Bubarkan DPR Yordania
A A A
AMMAN - Raja Yordania; Abdullah II, mengeluarkan dekrit kerajaan untuk membubarkan parlemen atau DPR di negara itu, pada Minggu (29/5/2016).

Pengumuman penerbitan dekrit Raja Abdullah II ini disampaikan Royal Hashemite Couth (RHC) atau pihak Kerajaan Yordania.

”Keputusan Kerajaan yang dikeluarkan untuk membubarkan DPR efektif mulai dari 29 Mei 2016 berdasarkan ayat (3) pasal (34),” kata pihak RHC melalui akun Twitter-nya.

Raja Abdullah II pernah membubarkan parlemen pada tahun 2012 dalam upaya membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilihan umum.

Menurut laporan media lokal, A-Wakeel News, Raja Abdullah II menunjuk Hani Al-Mulki sebagai Perdana Menteri yang bertanggung jawab dalam menggelar Pemilu dan membentuk pemerintahan baru.

Tanggung jawab Al-Mulki termasuk memilih menteri baru, menunjuk calon, menciptakan kementerian baru, menggabungkan atau mengakhiri kementerian yang ada.

Al-Mulki adalah politikus Yordania yang menjabat sebagai Menteri Luar Negeri pada tahun 2004-2005 dan menjabat sebagai Duta Besar Yordania untuk Mesir.

Dalam dekrit tersebut, Raja Yordania memberikan kesempatan bagi pejabat di pemerintahan Yordania untuk mengundurkan diri dalam waktu seminggu. Setelah itu, posisi yang ditinggalkan pejabat tersebut akan diisi pejabat yang baru.

Menurut Pasal 34 Konstitusi Yordania, Raja membentuk DPR, meresmikan dan membubarkan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5425 seconds (0.1#10.140)