Turki Emoh Ubah UU Anti-Terorisme

Minggu, 15 Mei 2016 - 18:40 WIB
Turki Emoh Ubah UU Anti-Terorisme
Turki Emoh Ubah UU Anti-Terorisme
A A A
ANKARA - Turki kembali mengaku tidak akan mengubah undang-undang anti-terorisme mereka. Sebelumnya, Uni Eropa (UE) meminta Turki untuk mengubah UU anti-terorisme mereka sebagai bagian dari syarat jika ingin Turki mendapatkan bebas visa dari UE.

Menurut pemerintah Turki, salah satu alasan mereka tidak akan mengubah UU anti-terorisme adalah situasi genting yang masih menyelimuti Turki. Dimana, serangan demi serangan dari kelompok milisi, seperti ISIS dan PKK masih terus menghantam negara tersebut.

Selain itu, Turki juga saat ini masih melakukan operasi militer di sekitar perbatasan dan di dalam Suriah yang berdekatan dengan wilayah perbatasan kedua negara.

"Kami kehilangan lebih dari 450 petugas keamanan dan kami beroperasi di kota-kota yang diduduki. Kami mencoba untuk membawa kembali kehidupan normal di sana dan orang yang kembali ada. Jadi dalam keadaan ini, membuat perubahan dalam UU anti-teror nampaknya tidak mungkin," kata Menteri Urusan UE, Volkan Bozkir.

"Itulah sebabnya saya meminta Dewan Sekjen Eropa untuk campur tangan, guna membantu Komisi untuk memahami bahwa sebenarnya itu bukan hukum yang buruk. Tapi satu-satunya jalan keluar adalah untuk membahas, menjelaskan dan mencari jalan keluar," sambungnya, seperti dilansir CCTV pada Minggu (15/5).

Sebelumnya, Presiden Turki Tayyip Erdogan telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan standar Eropa, dan mengubah UU anti-teror yang dimiliki Turki. Menurut Erdogan, standar yang dimiliki Eropa saat ini benar-benar memanjakan kelompok teror.

Undang-undang anti-terorisme di Turki sendiri memungkinkan pemerintah Turki untuk menjatuhkan tuduhan terorisme terhadap wartawan dan akademisi yang mengkritisi pemerintah.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3394 seconds (0.1#10.140)