Partai Berkuasa dan Militer Bersitegang Soal Posisi Suu Kyi
Jum'at, 01 April 2016 - 22:08 WIB
Partai Berkuasa dan Militer Bersitegang Soal Posisi Suu Kyi
A
A
A
NAYPYITAW - Majelis Tinggi Parlemen Myanmar, yang dikuasai Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menyetujui RUU yang memberikan Aung San Suu Kyi peran yang kuat dalam pemerintahan. Namun, RUU ini mendapat tentangan dari militer karena dianggap inkonstitusional.
Dalam RUU itu, pemenang Nobel Perdamaian yang juga pemimpin NLD itu ditetapkan menjadi konselor negara. Posisi ini memungkinkan Suu Kyi mengkoordinasikan menteri dan mempengaruhi eksekutif, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (1/4/2016).
Penempatan Suu Kyi ini akan membuatnya terhindar dari ketentuan konstitusi junta militer Myanmar yang melarangnya menjadi pemimpin negara. Suu Kyi dilarang menjadi pemimpin negara itu karena kedua putranya bukan warga negara Myanmar.
RUU ini pun mendapat penolakan dari anggota parlemen yang berasal dari militer dan menyebutnya inkonstitusional. Menurut mereka, posisi konselor membuat kekuasaan terkonsentrasi di tangan satu orang dan tidak memiliki checks and balances.
"Ketentuan dalam RUU itu sama saja dengan menempatkan konselor negara sama dengan presiden, yang bertentangan dengan konstitusi," kata Kolonel Myint Swe, anggota militer dari Majelis Tinggi Myanmar.
Menanggapi kondisi ini, beberapa anggota parlemen mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi memutuskan polemik terkait RUU ini.
Dalam RUU itu, pemenang Nobel Perdamaian yang juga pemimpin NLD itu ditetapkan menjadi konselor negara. Posisi ini memungkinkan Suu Kyi mengkoordinasikan menteri dan mempengaruhi eksekutif, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (1/4/2016).
Penempatan Suu Kyi ini akan membuatnya terhindar dari ketentuan konstitusi junta militer Myanmar yang melarangnya menjadi pemimpin negara. Suu Kyi dilarang menjadi pemimpin negara itu karena kedua putranya bukan warga negara Myanmar.
RUU ini pun mendapat penolakan dari anggota parlemen yang berasal dari militer dan menyebutnya inkonstitusional. Menurut mereka, posisi konselor membuat kekuasaan terkonsentrasi di tangan satu orang dan tidak memiliki checks and balances.
"Ketentuan dalam RUU itu sama saja dengan menempatkan konselor negara sama dengan presiden, yang bertentangan dengan konstitusi," kata Kolonel Myint Swe, anggota militer dari Majelis Tinggi Myanmar.
Menanggapi kondisi ini, beberapa anggota parlemen mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi memutuskan polemik terkait RUU ini.
(ian)