Butakan Orang Lain, Pria Iran Dihukum Cungkil Mata

Selasa, 29 Maret 2016 - 17:29 WIB
Butakan Orang Lain,...
Butakan Orang Lain, Pria Iran Dihukum Cungkil Mata
A A A
TEHERAN - Mahkamah Agung Iran memerintahkan seorang pria dihukum dengan dicungkil bola matanya karena membutakan mata orang lain dalam sebuah perkelahian. Hukum seperti itu dikenal dengan istilah “mata ganti mata”.

Pria yang dihukum itu bernama Saman, 28. Laporan penjatuhan hukuman “mata ganti mata” di Iran itu diungkap kelompok HAM yang berbasis di Oslo dalam sebuah rilis yang mengutip situs berbahasa Persia, Shahrvand, yang diterbitkan dari Kanada.

Tidak ada keterangan waktu kapan hukuman itu dijatuhkan pada Saman. Saman mengaku lima tahun lalu atau saat berusia 23 tahun berkelahi dengan pria bernama Jalal yang saat itu berusia 25 tahun.

Dalam perkelahian itu, Saman membutakan mata Jalal dengan batang logam. Namun, Saman mengaku hal itu dia lakukan tidak sengaja.

Pemerintah Iran maupun otoritas pengadilan setempat sejauh ini belum merilis pernyataan resmi atas kasus ini.

Hukuman membutakan (mata) merupakan bagian dari hukuman retribusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk Saman karena diduga membutakan (mata) pria lain selama perkelahian di jalan,” demikian pernyataan kelompok HAM, Iran Human Rights, seperti dikutip IB Times, Selasa (29/3/2016).

Laporan lain dari Daily Mail, menyebut hukuman untuk Saman itu dijatuhkan pengadilan pada 1 Agustus 2015.

Hukum “mata ganti mata” bukan sekali ini terjadi di Iran. Pada bulan Maret 2015, sebuah vonis serupa dijatuhkan pada seorang pria Iran yang menyemprotkan cairan asam terhadap pria lain yang menyebabkan kebuataan. Terdakwa dihukum dengan menghilangkan matanya atas serangan cairan asam di Kota Qom pada tahun 2010.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0269 seconds (0.1#10.140)