Kamerun Hukum Mati 89 Tersangka Anggota Boko Haram
A
A
A
YAOUNDE - Sebuah sumber di pengadilan Kamerun mengatakan, otoritas negara itu telah menjatuhkan hukuman mati kepada 89 orang tersangka anggota Boko Haram. Puluhan orang itu dijatuhi hukuman mati karena dinilai terlibat terorisme sejak awal 2015.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Kamerun mengadopsi hukum anti-teror yang kontroversial pada Desember 2014. Hukum ini memungkinkan hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan serangan teror atau terlibat dalam terorisme dikutip dari News24, Sabtu (19/3/2016).
Mereka yang dihukum mati kebanyakan yang ditangkap di perbatasan Kamerun dengan Nigeria. Wilayah perbatasan kedua negara itu diketahui tempat kelahiran kelompok ekstrimis yang telah berjanji setia kepada ISIS itu.
Hampir 850 orang yang dicurigai terlibat dengan Boko Haram ditahan di penjara Maroua, ibukota provinsi sebelah utara Kamerun. Mereka termasuk warga asal Nigeria, Chad, dan Kamerun sendiri.
Aksi Kekerasan yang dilakukan oleh Boko Haram telah menewaskan sedikitnya 17.000 orang tewas dan memaksa lebih dari 2,6 juta orang meninggalkan rumah mereka sejak 2009.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Kamerun mengadopsi hukum anti-teror yang kontroversial pada Desember 2014. Hukum ini memungkinkan hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan serangan teror atau terlibat dalam terorisme dikutip dari News24, Sabtu (19/3/2016).
Mereka yang dihukum mati kebanyakan yang ditangkap di perbatasan Kamerun dengan Nigeria. Wilayah perbatasan kedua negara itu diketahui tempat kelahiran kelompok ekstrimis yang telah berjanji setia kepada ISIS itu.
Hampir 850 orang yang dicurigai terlibat dengan Boko Haram ditahan di penjara Maroua, ibukota provinsi sebelah utara Kamerun. Mereka termasuk warga asal Nigeria, Chad, dan Kamerun sendiri.
Aksi Kekerasan yang dilakukan oleh Boko Haram telah menewaskan sedikitnya 17.000 orang tewas dan memaksa lebih dari 2,6 juta orang meninggalkan rumah mereka sejak 2009.
(ian)