Amerika Lelet untuk Putuskan ISIS Lakukan Genosida
A
A
A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) lamban atau lelet untuk memutuskan apakah ISIS melakukan genosida terhadap kaum minoritas di Timur Tengah atau tidak.
Departemen Luar Negeri AS yang diberi batas waktu hingga hari ini (17/3/2016) oleh Kongres untuk memutuskan hal itu, belum bisa menjawab. Departemen itu menyatakan Menteri Luar Negeri John Kerry membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengumumkan apakah kelompok Islamic State (ISIS) benar-benar melakukan genosida atau tidak.
Padahal, sebuah resolusi yang disahkan parlemen AS pada hari Senin dengan suara bulat (383-0) mengatakan bahwa ISIS melakukan genosida.
”Penentuan jenis-jenis definisi hukum seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, membutuhkan (waktu) sangat rinci, analisis hukum yang ketat,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Mark Toner.
”Dia (John Kerry) hanya ingin dapat membuat atau mendasarkan keputusannya pada bukti terbaik yang tersedia dan dia telah meminta bukti tambahan dan informasi dalam rangka (membuat keputusan itu),” lanjut Toner, seperti dikutip Fox News.
Belum jelas apakah Kongres akan “menegakkan” batas waktu yang diberikan terhadap Menlu John Kerry atau tidak. Juru bicara Kongres, Paul Ryan, mengatakan Pemerintah AS belum menyebut tindakan ISIS sebagai genosida.
”Pekan lalu, militan ISIS menewaskan 16 orang, termasuk empat biarawati Katolik, di sebuah rumah pensiunan di Yaman selatan," kata Ryan dalam sebuah pernyataan.
”Ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian serangan brutal yang dilakukan oleh ISIS terhadap warga Kristen dan kaum minoritas lainnya. Namun pemerintah masih belum menyebut ini sebuah genosida,” katanya.
Departemen Luar Negeri AS yang diberi batas waktu hingga hari ini (17/3/2016) oleh Kongres untuk memutuskan hal itu, belum bisa menjawab. Departemen itu menyatakan Menteri Luar Negeri John Kerry membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengumumkan apakah kelompok Islamic State (ISIS) benar-benar melakukan genosida atau tidak.
Padahal, sebuah resolusi yang disahkan parlemen AS pada hari Senin dengan suara bulat (383-0) mengatakan bahwa ISIS melakukan genosida.
”Penentuan jenis-jenis definisi hukum seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, membutuhkan (waktu) sangat rinci, analisis hukum yang ketat,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Mark Toner.
”Dia (John Kerry) hanya ingin dapat membuat atau mendasarkan keputusannya pada bukti terbaik yang tersedia dan dia telah meminta bukti tambahan dan informasi dalam rangka (membuat keputusan itu),” lanjut Toner, seperti dikutip Fox News.
Belum jelas apakah Kongres akan “menegakkan” batas waktu yang diberikan terhadap Menlu John Kerry atau tidak. Juru bicara Kongres, Paul Ryan, mengatakan Pemerintah AS belum menyebut tindakan ISIS sebagai genosida.
”Pekan lalu, militan ISIS menewaskan 16 orang, termasuk empat biarawati Katolik, di sebuah rumah pensiunan di Yaman selatan," kata Ryan dalam sebuah pernyataan.
”Ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian serangan brutal yang dilakukan oleh ISIS terhadap warga Kristen dan kaum minoritas lainnya. Namun pemerintah masih belum menyebut ini sebuah genosida,” katanya.
(mas)