UEA Hukum Mati Warganya yang Gabung ISIS
A
A
A
ABU DHABI - Uni Emirat Arab (UEA) menunjukan sikap yang sangat keras terhadap ISIS, dan para simpatisannya. Ini terlihat dengan putusan terbaru yang dikeluarkan pengadilan UEA, yang menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pemuda yang pernah bergabung dengan ISIS di Suriah.
Melansir 7Day pada Minggu (10/1), hakim Ketua Mohammad Al Jarrah Al Tunaiji, di Pengadilan Keamanan Negara di Abu Dhabi menjatuhkan hukuman mati kepada pemuda 19 tahun, yang diketahui bernisial KSA karena telah bergabung dengan ISIS.
Sementara itu, selain menghukum mati KSA, pengadilan UEA juga menghukum dua orang pemuda lainnya karena diduga akan bergabung dengan ISIS. Kedua pemuda yang berinisial FMA (24), dan MAM (22) dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena berniat bergabung dengan ISIS.
"Mereka memiliki paspor dan tiket, dan siap untuk perjalanan ke Suriah. MAM sudah berangkat ke Turki, di mana ia berencana untuk menyeberang perbatasan ke Suriah untuk bergabung dengan para ekstremis," bunyi keterangan pengadilan.
Selain itu, pengadilan UEA juga turut menghukum penjara seorang pemuda lainnya selama tiga tahun, karena terbukti telah membantu KSA dan kedua orang lainnya untuk melakukan perjalanan ke Suriah.
Melansir 7Day pada Minggu (10/1), hakim Ketua Mohammad Al Jarrah Al Tunaiji, di Pengadilan Keamanan Negara di Abu Dhabi menjatuhkan hukuman mati kepada pemuda 19 tahun, yang diketahui bernisial KSA karena telah bergabung dengan ISIS.
Sementara itu, selain menghukum mati KSA, pengadilan UEA juga menghukum dua orang pemuda lainnya karena diduga akan bergabung dengan ISIS. Kedua pemuda yang berinisial FMA (24), dan MAM (22) dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena berniat bergabung dengan ISIS.
"Mereka memiliki paspor dan tiket, dan siap untuk perjalanan ke Suriah. MAM sudah berangkat ke Turki, di mana ia berencana untuk menyeberang perbatasan ke Suriah untuk bergabung dengan para ekstremis," bunyi keterangan pengadilan.
Selain itu, pengadilan UEA juga turut menghukum penjara seorang pemuda lainnya selama tiga tahun, karena terbukti telah membantu KSA dan kedua orang lainnya untuk melakukan perjalanan ke Suriah.
(esn)