Hina Anjing Raja, Pria Thailand Terancam Dipenjara 37 Tahun

Selasa, 15 Desember 2015 - 17:30 WIB
Hina Anjing Raja, Pria...
Hina Anjing Raja, Pria Thailand Terancam Dipenjara 37 Tahun
A A A
BANGKOK - Seorang pria di Thailand terancam dipenjara selama 37 tahun atas tuduhan menghina anjing Raja Bhumibol Adulyadej di Facebook. Pria bernama Thanakorn Siripaiboon, 27, telah didakwa dengan hukum ketat di negara itu.

Laporan lain menyebut, pria itu juga dituduh me-“like” foto adegan mengobati Raja Bhumibol di Facebook yang dianggap menghina kerajaan.

Pengacara Siripaiboon, Anon Numpa, mengatakan pengadilan militer tidak menentukan jelas apa sebenarnya penghinaan yang dilakukan kliennya terhadap anjing Raja Bhumibol. Dia bingung, bahwa hukum ketat itu diperlus penerapannya termasuk untuk “melindungi” hewan peliharaan.

Saya tidak pernah membayangkan mereka akan menggunakan hukum untuk anjing kerajaan. Ini omong kosong,” kata Numpa seperti dikutip The New York Times, Selasa (15/12/2015).

Siripaiboon ditangkap dari rumahnya di Bangkok pekan lalu dan didakwa pada tanggal 14 Desember 2015, kemarin.


Berdasarkan peraturan lèse-majesté, orang dapat dipenjara hingga 15 tahun karena menghina atau mengancam monarki. Setelah militer merebut kekuasaan di Thailand melalui kudeta tahun lalu, pihak militer telah menindak segala bentuk perbedaan pendapat.


Anjing yang dilindungi hukum Thailand itu sejatinya anjing liar yang diselamatkan pada tahun 1998 oleh Raja Thailand berumur 88 tahun tersebut. Pada tahun 2002, dia menulis buku tentang anjing itu dan menjadi buku best seller di Thailand.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6479 seconds (0.1#10.140)