Indonesia: 9 Titik Imajiner China Tak Sesuai Hukum Internasional
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nassir, mengatakan bahwa, sikap Pemerintah Indonesia soal sembilan titik imajiner atau “nine dash line” China di Luar China Selatan sudah sangat jelas. Indonesia menganggap sembilan titik itu tidak sesuai hukum internasional.
"Nine dash line adalah sebuah klaim. Bagi Indonesia kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada Pemerintah China, bahwa klaim tersebut tidak berdasarkan hukum internasional. Kita juga sudah sampaikan pada UNCLOS, jadi posisi Indonesia sudah jelas," ucap Arrmanatha.
Nine dash line merupakan garis putus-putus yang menunjukkan klaim China atas sebagian besar wilayah di Laut China Selatan, termasuk didalamnya Kepulauan Spratly dan Paracel. (Baca juga: Inilah Posisi Resmi Indonesia soal Konflik Laut China Selatan)
Sembilan garis imajiner inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya konflik di wilayah tersebut. Klaim ini memancing emosi sejumlah negara yang turut mengklaim memiliki hak di wilayah yang jadi jalur perdagangan dunia itu.
Seperti diketahui, selain China, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Brunei, dan Filipinan adalah negara lain yang turut mengklaim wilayah Laut China Selatan. Filipina bahkan sudah mengajukan gugatan atas klaim China itu ke pengadilan internasional.
"Nine dash line adalah sebuah klaim. Bagi Indonesia kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada Pemerintah China, bahwa klaim tersebut tidak berdasarkan hukum internasional. Kita juga sudah sampaikan pada UNCLOS, jadi posisi Indonesia sudah jelas," ucap Arrmanatha.
Nine dash line merupakan garis putus-putus yang menunjukkan klaim China atas sebagian besar wilayah di Laut China Selatan, termasuk didalamnya Kepulauan Spratly dan Paracel. (Baca juga: Inilah Posisi Resmi Indonesia soal Konflik Laut China Selatan)
Sembilan garis imajiner inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya konflik di wilayah tersebut. Klaim ini memancing emosi sejumlah negara yang turut mengklaim memiliki hak di wilayah yang jadi jalur perdagangan dunia itu.
Seperti diketahui, selain China, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Brunei, dan Filipinan adalah negara lain yang turut mengklaim wilayah Laut China Selatan. Filipina bahkan sudah mengajukan gugatan atas klaim China itu ke pengadilan internasional.
(mas)